Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,9 kilogram milik tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen dkk pada Kamis (16/4/2026). Pemusnahan yang berlangsung di kantor BNNP Aceh ini dilakukan sebagai langkah transparansi dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Total berat barang bukti yang dihancurkan mencapai 4.994,24 gram atau setara dengan 4,9 kilogram metamfetamin. Dilansir dari Detikcom, petugas menyisihkan sekitar 5 gram dari total tangkapan tersebut guna kepentingan pembuktian di persidangan mendatang.
Sisa barang bukti yang disisihkan tersebut baru akan dimusnahkan secara total setelah seluruh proses persidangan terhadap para tersangka dinyatakan tuntas. Penyitaan sabu ini berawal dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim BNN Aceh di wilayah Bireuen pada 25 Februari 2026 lalu.
Kronologi pengungkapan dimulai saat petugas mencegat tersangka Mina dan rekannya, Basri, yang tengah mengendarai mobil di jalan lintas Medan-Banda Aceh. Penangkapan tersebut menjadi dasar pengembangan kasus yang menjerat kelompok Muhammad Miksal Mina dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain regulasi tersebut, pihak berwenang juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam proses hukum ini.
Kepala BNN Komjen Suyudi dalam keterangannya menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan implementasi dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dianggap sebagai prasyarat utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia nasional yang unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi, Kepala BNN.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan keterangan dalam agenda pengungkapan kasus narkoba di Jakarta sebelumnya. Ia menekankan bahwa masalah narkotika harus dipandang sebagai isu kemanusiaan yang mendalam, bukan sekadar fenomena kriminalitas biasa.
Pihak BNN juga menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna yang dipandang sebagai korban dalam rantai peredaran ini. Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka asal Bireuen tersebut masih terus berjalan sesuai prosedur peradilan yang berlaku.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·