Bolehkah Orang Tua Mengambil Uang THR Anak? Bagaimana Tinjauan Hukumnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
https://pixabay.com/photos/family-sun-love-grandparents-7392843/

Saat Hari Raya Idul Fitri, banyak keluarga kita yang datang untuk bersilaturahmi. Saudara-saudara jauh pun tak lupa untuk saling memaafkan. Suasana kampung halaman pun menjadi meriah dan penuh kehangatan. Akan tetapi, apakah dari kalian pernah semasa kecil mendapatkan uang jajan atau THR dari saudara-saudara kita?

Dengan perasaan bahagia saat momen lebaran, kita sempat bingung dan tidak tahu cara menyimpan atau mempergunakan uang tersebut. Lantas, orang tua atau ibu kita sering mengajukan pernyataan yang familiar, yaitu “Uangnya akan mama simpan ya”. Terdengar biasa saja saat kita masih berusia kanak-kanak, saat dewasa kita baru mengerti dan merasa jengkel jika uang tersebut diambil alih oleh orang tua kita.

Seiring berjalannya waktu, sering kita mendengar bahwa uang tersebut terkadang dipergunakan oleh kepentingan pribadi atau untuk biaya rumah dan lain-lain. Bagaimana pandangan hukum Indonesia terhadap kepentingan anak? Jika dikaitkan dengan kasus tersebut.

Menurut hukum positif Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, wali harta, yaitu orang tua, bertindak sebagai wali bagi anak yang usianya belum dewasa. Menurut Pasal 48 Undang-Undang Perkawinan, orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap milik anak, kecuali kepentingan anak itu menghendakinya.

Tugas wali atau orang tua berkewajiban mengelola harta anak untuk kebutuhan dan perlindungan anak tersebut. Pengambilan harta anak secara semena-mena untuk kepentingan pribadi orang tua, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan wali.

Sehingga secara hukum, orang tua tidak boleh mengambil uang THR anak secara mutlak untuk kepentingan pribadi. Orang tua diperbolehkan mengelola uang tersebut demi kebaikan anak (seperti biaya pendidikan) atau jika orang tua dalam kondisi sangat darurat kekurangan secara ekonomi.

Oleh karena itu, orang tua memang memiliki kewenangan mengelola harta anak, namun bukan berarti dapat menggunakannya secara bebas. Prinsip utamanya tetap untuk kepentingan terbaik anak. Agar kepercayaan anak tetap terjaga hingga dewasa.