Terdakwa kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, John Field, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Pengakuan pimpinan Blueray Cargo tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 49 milik John Field mengenai awal mula pertemuannya dengan Ahmad Dedi yang diduga diatur oleh seorang staf bernama Alexander di kantor BIN, Pejaten, Jakarta Selatan.
"Izin Majelis di BAP terdakwa ini di nomor 49, tolong disimak Pak John. Ini Saudara jelaskan pertanyaannya terkait pertemuan saudara dengan Ahmad Dedi, 'Saya sudah mengetahui Ahmad Dedi alias Dedi Congor merupakan orang BIN yang dulunya mantan pegawai BC (Bea Cukai)'. Sama sebagaimana yang tadi Pak John sampaikan," kata jaksa KPK Takdir.
Pertemuan di kantor lembaga intelijen tersebut kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai operasional usaha pengiriman barang yang dikelola oleh pihak terdakwa.
"Kemudian Alexander yang juga adalah stafnya Ahmad Dedi menghubungi saya bahwa saya dicari oleh Ahmad Dedi. Sama dengan penyampaian Pak John yang tadi. Akhirnya Alexander mengatur jadwal pertemuan antara saya dengan Ahmad Dedi. Pertemuan kemudian terjadi di kantor BIN di Pejaten," lanjut jaksa.
Dalam kesempatan tatap muka itu, Ahmad Dedi juga memperkenalkan identitas lain yang disandangnya kepada bos perusahaan kargo tersebut.
"Dalam pertemuan ini kami berkenalan dan membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. Ada salah satunya, baik. Ahmad Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim PPIR. Nah ini sama dengan tadi yang disampaikan oleh Pak John," ujar jaksa.
Negosiasi kesepakatan pengawasan pengiriman barang memunculkan angka nominal miliaran rupiah yang harus disetorkan setiap bulan melalui pihak penghubung.
"Kemudian saya menyampaikan agar bisa membantu memantau pekerjaan Blueray Cargo dan Ahmad Dedi bersiap untuk menjaga. Tolong ditegaskan di mic," ujar jaksa.
Mendengar pernyataan itu, John Field langsung memberikan respons singkat di hadapan majelis hakim.
"Siap," timpal John.
Jaksa KPK kemudian melanjutkan pembacaan isi dokumen pemeriksaan mengenai teknis penyerahan dana bulanan yang telah disetujui bersama.
"Baik demikian. Saat itu Ahmad Dedi menyebutkan nominal uang yang diminta per bulan. Setelah negosiasi akhirnya kami sepakat untuk memberikan uang Rp 5 M per bulannya. Untuk teknis penyerahan uangnya Ahmad Dedi menyerahkannya kepada Alexander," ujar jaksa.
Terdakwa kembali membenarkan penuturan jaksa mengenai skema pemberian dana yang tercantum dalam berkas perkara.
"Iya," timpal John.
Penuntut umum meminta penegasan ulang dari pihak terdakwa mengenai keabsahan seluruh kalimat berkas pemeriksaan yang baru saja dibacakan.
"Baik, betul yang kami bacakan ya sebagaimana yang terdakwa sampaikan ini?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
John Field mengiyakan seluruh pertanyaan konfirmasi tersebut tanpa mengajukan keberatan atas isi berkas.
"Iya, iya," jawab John.
Pemberian akumulasi dana sebesar Rp 30 miliar dilakukan secara bertahap selama enam bulan, di mana setoran awal dalam mata uang asing diserahkan langsung di sebuah restoran di Senayan City pada Juli 2025.
"Kemudian lagi ini izin Majelis di BAP terdakwa juga melanjutkan di 50 kaitan dengan rincian per bulan yang disampaikan oleh terdakwa ini sebagaimana juga catatan. Pada bulan Juli 2025, Rp 5 M. Ini Pak John yang langsung menyerahkan kepada Ahmad Dedi dalam bentuk SGD (Singapore dollar) walaupun lupa-lupa ingat ini kemungkinan di restoran ABSteek di Senayan City?" tanya jaksa.
Terdakwa memberikan kepastian bahwa lokasi dan rincian transaksi pertama tersebut adalah benar.
"Iya," jawab John.
Aliran dana periode Agustus hingga Oktober dikirimkan lewat kurir ke Mabes 8, sementara penyerahan bulan November dilakukan oleh staf terdakwa di unit 1637 Tower C Wisma Atlet Pademangan.
"Baik. Kemudian masih menyerahkan dalam bentuk SGD. Kemudian di bulan September, Rp 5 M.
Ini juga melalui Alex datang ke Mabes 8. Kemudian di Oktober, Rp 5 M. Itu juga Alex yang datang.
Kemudian di bulan November Rp 5 M. Ini Dian Sopiyono dan Yohanes yang terdakwa tugaskan untuk datang ke Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637 untuk membawa sama tadi titipan?" tanya jaksa.
Rangkaian setoran dana tersebut ditutup dengan pertemuan langsung berikutnya antara terdakwa dan penerima uang di kantor kementerian kedaulatan politik.
"Baik. Kemudian untuk di bulan Desember Ini Pak John datang langsung ketemu Ahmad Dedi di Menko Polkam karena memang Ahmad Dedi yang mengundang Pak John?" tanya jaksa.
Setelah seluruh rangkaian transaksi selesai dilakukan melalui perantara, John Field mengklaim telah mengomunikasikan hal itu secara langsung.
"Jadi Pak John mengkonfirmasi itu, kepada, Pak Ahmad Dedi?" tanya jaksa.
Di sisi lain, tuduhan aliran dana puluhan miliar ini mendapatkan penolakan keras dari pihak kuasa hukum saksi Ahmad Dedi.
"Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana. Nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal.
Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan. Dikatakan berjabatan di mana-mana, top kali lah dari siapa dia didengar ini," ujarnya.
Pembela hukum Ahmad Dedi, Hamonangan Daulay, menegaskan bahwa tuduhan mengenai penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya berupa klaim sepihak.
"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 30 miIiar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," katanya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, atas pemberian suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta barang mewah seharga Rp 1,8 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·