Bos Blueray Cargo Mengaku Suap PNS Bea Cukai Rp 30 Miliar

Sedang Trending 21 jam yang lalu

Pimpinan Blueray Cargo, John Field, mengaku menyetor uang sebesar Rp 30 miliar kepada Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor terkait pengurusan importasi barang.

Pengakuan tersebut disampaikan John saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (12/6), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Nilai tersebut berbeda dengan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan John bersama dua terdakwa pihak swasta lainnya didakwa menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai senilai Rp 61 miliar.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Sebelum pengakuan dalam persidangan mencuat, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi yang langsung melarikan diri dari kejaran awak media setelah keluar dari gedung pemeriksaan.

"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (8/5).

Penyidik KPK menyatakan bahwa rincian nominal aliran dana kepada yang bersangkutan masih terus didalami dan dikumpulkan melalui materi penyidikan.

"Untuk totalnya (terima uang), ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya," katanya.

Di dalam persidangan, kuasa hukum John Field kemudian mempertanyakan sisa selisih uang operasional yang diduga mengalir ke pihak lain di luar surat dakwaan jaksa.

"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?" tanya pengacara John.

John kemudian menerangkan bahwa dana puluhan miliar tersebut digelontorkan secara rutin setiap bulan kepada Ahmad Dedi yang dikira bukan merupakan pejabat resmi di instansi Bea Cukai.

"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.

Kuasa hukum kemudian mempertegas identitas dari pihak penerima aliran dana bulanan yang disebutkan oleh terdakwa di persidangan.

"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara.

John mengonfirmasi hal itu dan menjelaskan bahwa uang tersebut dikirimkan melalui perantara seorang staf dari Ahmad Dedi.

"Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?" tanya pengacara.

Proses pembuktian perkara ini masih berlanjut di pengadilan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.

"Stafnya. Oh staf bernama siapa?" tanya pengacara.