Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban kebakaran gedung kantornya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/4/2026). Selain meminta maaf, Michael berkomitmen untuk memberikan bantuan pendidikan melalui pembentukan tim beasiswa bagi anak-anak korban yang masih bersekolah.
Tragedi kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) tersebut dilaporkan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia. Dilansir dari Detikcom, Michael menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi beban moral yang sangat berat bagi dirinya maupun seluruh rekan kerja di perusahaan tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini. Saya ingin menyampaikan juga hal ini memang juga membuka kesedihan juga, kepada kami selaku rekan-rekan kerja," kata Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Pihak manajemen menyatakan sedang berupaya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan meskipun mengakui adanya keterbatasan tertentu. Michael menegaskan bahwa komunikasi terkait kompensasi akan terus diperbaiki dan diperluas agar menjangkau seluruh ahli waris secara tepat sasaran.
Berdasarkan dakwaan jaksa, insiden maut ini dipicu oleh kelalaian dalam sistem pencegahan dan pemadaman api di gedung setinggi tujuh lantai tersebut. Bangunan yang berlokasi di Jakarta Pusat itu digunakan untuk menyimpan barang usaha, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30.000 mAh.
Jaksa menyebutkan bahwa gedung tersebut hanya memiliki satu pintu utama tanpa dilengkapi tangga darurat yang memadai. Saat api mulai muncul, para karyawan di lokasi dilaporkan kesulitan melakukan pemadaman dini karena tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang memadai.
Atas insiden tersebut, Michael Wisnu didakwa melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum saat ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan tanggung jawab pidana terkait aspek keselamatan kerja tersebut.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·