BPJPH harmonisasi 1.060 Kode HS produk wajib halal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengharmonisasikan sekitar 1.060 kode klasifikasi barang atau Harmonized System Code (Kode HS) untuk memperkuat pengawasan produk wajib halal yang masuk dan beredar di Indonesia.

Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan harmonisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari kesiapan penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026.

“Sampai saat ini kami telah mengidentifikasi 1.060 item yang kita harmonisasikan dalam rangka pengecekan (halal) itu dan akan bertambah terus,” kata Haikal di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa.

Kode HS merupakan kode klasifikasi barang yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis produk dalam kegiatan perdagangan dan kepabeanan internasional.

Melalui harmonisasi Kode HS, BPJPH menyelaraskan daftar kode barang dengan kategori produk yang wajib bersertifikat halal sehingga pengawasan terhadap produk impor dapat dilakukan lebih mudah, terintegrasi, dan tepat sasaran sejak pengiriman dan di pintu masuk negara.

Menurut dia, harmonisasi Kode HS diperlukan untuk memastikan produk yang masuk ke Indonesia dapat teridentifikasi secara lebih jelas dalam proses pengawasan halal.

Ia mengatakan pengawasan tersebut berlaku terhadap produk dari seluruh negara, baik melalui pemeriksaan di negara asal maupun saat produk masuk ke Indonesia.

“Dan itu berlaku untuk semua negara. Akan kita inspeksi di negara asalnya, juga masuknya di sini juga,” ujar dia.

Haikal menjelaskan pengawasan produk wajib halal merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia mengatakan produk yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Sementara itu, produk yang dikategorikan nonhalal tetap dapat beredar sepanjang mencantumkan keterangan nonhalal sesuai ketentuan.

“Jadi bukan dilarang, cuma dilabeli, sehingga kita punya pilihan mana halal mana non-halal,” ujar dia.

Kebijakan wajib sertifikasi halal akan diperluas mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Perluasan tersebut mencakup sejumlah produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk makanan, minuman, bahan baku, hasil sembelihan, serta berbagai barang gunaan tertentu.

BPJPH menyatakan telah mempercepat penerbitan hingga 10 ribu sertifikat halal per hari pada awal Mei 2026 bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Berdasarkan data badan pada 1 Mei 2026, terdapat sekitar 3 juta pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia.

Haikal mengatakan BPJPH terus memperkuat kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi terkait untuk memperluas implementasi jaminan produk halal nasional.

Ia menyebut BPJPH telah bekerja sama dengan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepolisian RI, dan lembaga lain yang terkait dengan penguatan ekosistem sertifikasi halal.

Pada Selasa, BPJPH menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk memperkuat pengawasan produk impor melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan koordinasi penegakan hukum di pintu masuk negara.

“Ini salah satu bagian daripada perjalanan panjang (penegakan aturan sertifikasi) halal melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat undang-undang yang sering diucapkan oleh Presiden kita Bapak Prabowo Subianto,” kata Haikal.

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.