BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Peserta Tidak Naik pada Tahun 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Manajemen BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengalami perubahan pada tahun 2026. Kepastian ini diberikan guna merespons ramainya perbincangan masyarakat di media sosial mengenai isu rencana kenaikan tarif iuran kesehatan tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan tarif saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Ketetapan tersebut mencakup seluruh kategori peserta, termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta kategori Bukan Pekerja (BP).

"menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan iuran bagi peserta JKN" ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Penetapan besaran iuran tersebut dilansir dari Bansos masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini menjadi landasan hukum utama dalam menentukan nominal pembayaran bulanan bagi setiap individu yang terdaftar sebagai peserta JKN.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026Kategori KelasBesaran Iuran Per Bulan
Kelas 1Rp 150.000
Kelas 2Rp 100.000
Kelas 3Rp 35.000 (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)

Pihak pengelola jaminan sosial ini juga mengimbau peserta untuk memanfaatkan kanal digital dalam memantau tagihan. Layanan aplikasi Mobile JKN telah disediakan agar masyarakat dapat melakukan pengecekan data kepesertaan dan rincian iuran secara mandiri melalui perangkat ponsel.

Batas waktu pembayaran iuran rutin ditetapkan setiap tanggal 10 pada tiap bulannya. Disiplin pembayaran sangat diperlukan agar status kepesertaan tetap aktif sehingga masyarakat dapat mengakses layanan medis di fasilitas kesehatan tanpa kendala administratif.