Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan berbagai bentuk penyelewengan dalam pelaksanaan Program Magang Nasional 2026, mulai dari ketidaksesuaian jam kerja hingga jenis pekerjaan peserta. Temuan ini dilaporkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 23 April 2026, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.
Pemerintah mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan sarjana dengan tugas yang diberikan di lapangan. Yassierli mengungkapkan bahwa sejumlah posisi yang seharusnya diperuntukkan bagi lulusan S1 justru dialihkan untuk pekerjaan administratif sederhana.
"Awalnya itu dikatakan, ketika kita memilih itu kan memang, oh ini memang perusahaannya butuh, karena memang ini sesuai dengan kompetensi seorang lulusan S1, taunya pekerjanya lebih kepada resepsionis," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Menanggapi pelanggaran tersebut, Kemenaker telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Sanksi yang diberikan mencakup pemberian peringatan tertulis hingga pemblokiran permanen dari program pemerintah.
"Dari situ, ada yang kemudian kita tegur, ada yang kita blacklist, dan seterusnya," tegas Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Program Magang Nasional 2026 Batch 1A telah resmi berakhir pada 19 April 2026, diikuti oleh penutupan Batch 1B pada 23 April 2026. Meskipun ribuan perusahaan terlibat, Kemenaker tetap membuka kanal pengaduan bagi para peserta guna memastikan hak-hak mereka terlindungi selama masa magang berlangsung.
Langkah evakuasi peserta juga dilakukan terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar hitam demi menjamin keberlangsungan proses belajar para pemagang di tempat yang lebih layak.
"Ada sekian banyak perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist, adik-adik magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya. Tentu itu salah satu mekanisme," jelas Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk memperketat sistem pemantauan terhadap mitra industri. Perusahaan penyelenggara diwajibkan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengembangan kompetensi peserta magang yang mereka kelola.
"Dan ke depan tentu kita akan buat mekanisme yang lebih ketat, dalam artian kita juga melihat bagaimana ke depan itu, perusahaan magang ini juga harus punya responsibility dan ownership," tegas Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Pasca berakhirnya fase kerja lapangan, Kemenaker tidak langsung melepas para peserta melainkan memberikan pendampingan sertifikasi. Program ini dijadwalkan berlangsung selama satu hingga satu setengah bulan ke depan untuk meningkatkan daya tawar peserta di pasar kerja.
"Besok kita umumkan kepada para peserta magang, apa skema-skema sertifikasi yang mereka bisa ambil, ada di mana saja," jelas Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan standar kualitas tenaga kerja tetap terjaga. Hal ini dilakukan agar para lulusan program memiliki bukti kompetensi yang diakui secara nasional.
"Ada yang kita juga berikan kepada mereka penyiapan untuk mendapatkan sertifikasi. Jadi tidak selesai batch 1-nya, kemudian selesai, kemudian mereka bubar, tapi kami di Kemenaker kita mengawal sertifikasi selama 1-2 bulan ini ke depan," ucap Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data tahun 2025, program ini telah mencapai target 100 ribu peserta dengan melibatkan 5.168 perusahaan penyelenggara. Berikut adalah rincian pembagian batch Program Magang Nasional berdasarkan catatan Kemenaker:
| Batch I | 998 | 20 Oktober 2025–19 April 2026 |
| Batch IB | 187 | 24 Oktober 2025–23 April 2026 |
| Batch II | 4.015 | 24 November 2025–23 Mei 2026 |
| Batch III | 2.381 | 16 Desember 2025–15 Juni 2026 |
Para peserta yang terlibat dalam program ini juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa pelatihan soft skill secara daring yang disediakan oleh Kemenaker untuk mendukung kesiapan kerja mereka.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·