Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa penagihan piutang negara eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Panitia Urusan Piutang Negara belum berjalan maksimal. Laporan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 yang dirilis pada Kamis, 23 April 2026.
Data tersebut menunjukkan beban piutang yang sangat besar masih tertahan pada puluhan ribu pihak yang bertanggung jawab. Dilansir dari Bloombergtechnoz, nilai tunggakan tersebut mencapai angka ratusan triliun rupiah yang terakumulasi hingga periode audit terakhir.
“Masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp211,02 triliun per 30 Juni 2025,” kata BPK.
Lembaga pemeriksa tersebut menilai sinergi antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung dalam proses penagihan belum berjalan efektif. Kurangnya koordinasi ini mengakibatkan serangkaian hambatan teknis di lapangan selama proses pengejaran aset negara.
Sejumlah kendala yang diidentifikasi meliputi kesulitan pelacakan alamat serta status hukum perusahaan dalam pemanggilan obligor. Selain itu, otoritas terkait menghadapi tantangan dalam melakukan pemblokiran, penyitaan jaminan, hingga upaya pencegahan debitur agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
BPK juga memberikan catatan kritis terhadap kebijakan pemberian keringanan utang bagi para debitur tersebut. Skema penyelesaian ini dianggap berisiko memicu persoalan hukum baru yang justru menghambat optimalisasi pengembalian dana ke kas negara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK telah melayangkan rekomendasi resmi kepada otoritas fiskal untuk segera melakukan perbaikan sistemik. Menteri Keuangan diminta memberikan instruksi kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara guna memperkuat kerja sama dengan instansi penegak hukum dalam pengurusan piutang eks-BLBI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·