BPKN minta pemda awasi "daycare" secara berkala

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan berkala terhadap lembaga penitipan anak (daycare) yang beroperasi di wilayah mereka.

Permintaan itu secara khusus disampaikan pula kepada Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Yogyakarta, menyusul kasus penganiayaan anak di sebuah "daycare".

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” kata Ketua BPKN Mufti Mubarok dikutip di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Pemkot indentifikasi daycare terpercaya tampung anak korban kekerasan

Berikutnya, Mufti menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penganiayaan anak tersebut.

Diketahui kasus itu mencuat setelah aparat kepolisian menggerebek daycare yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo itu pada Jumat (24/4). Dari hasil penelusuran, fasilitas penitipan anak tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah setempat.

“BPKN memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” ujar dia.

Lebih lanjut, Mufti menegaskan bahwa daycare termasuk sektor jasa yang wajib memenuhi standar perlindungan konsumen, baik dari sisi keamanan, keselamatan, maupun legalitas operasional. Ketiadaan izin, ujar dia, menjadi indikasi awal adanya pelanggaran serius yang berpotensi merugikan konsumen, dalam hal ini orang tua dan anak.

Baca juga: Yogyakarta bentuk tim pendampingan psikologis korban kekerasan daycare

Berikutnya, BPKN RI juga menyoroti pentingnya langkah pemulihan bagi para korban. Mufti mendorong pemerintah bersama lembaga terkait untuk memperkuat layanan rehabilitasi psikososial secara komprehensif.

BPKN merekomendasikan penyediaan layanan konseling gratis, pembentukan pusat pemulihan terpadu, serta pengawasan terhadap kondisi psikologis korban secara berkala. Pendekatan itu dinilai penting untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.

Sementara itu, pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait, seperti Dinas P3AP2 DIY, KPAI Kota Yogyakarta serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY memberikan pendampingan psikososial kepada para korban. Dukungan juga perlu diberikan kepada keluarga melalui layanan terpadu guna memastikan pemulihan berjalan optimal.

BPKN juga mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi penyedia jasa serupa agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca juga: KPPPA turunkan tim dampingi penanganan kekerasan anak di daycare DIY

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.