Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berhasil menarik minat sejumlah investor untuk mengelola empat blok minyak dan gas bumi (migas) yang telah habis masa kontraknya atau terminasi di wilayah Aceh melalui tahapan studi bersama (joint study) pada Kamis (21/5/2026).
Langkah strategis ini mencakup Blok Andaman I, Blok Lhokseumawe, South Block A, dan Blok Meuseuraya, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Minat dari para pelaku usaha sektor hulu migas tersebut saat ini sudah memasuki perkembangan pengerjaan tahap awal.
“Pencapaian penting lainnya adalah BPMA berhasil menarik minat investor terhadap seluruh blok terminasi yang ada di Aceh pada tahun ini,” kata Kepala BMPA Nasri Djalal dalam IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kamis (21/5/2026).
Pihak regulator menjelaskan bahwa Blok Andaman I yang sebelumnya dilepas oleh Repsol kini diminati oleh Japan Petroleum Exploration (Japex) serta Japan Oil, Gas and Metals National Corporation (Jogmec). Sementara itu, Blok Lhokseumawe menarik minat PT Energi Hijau Biru bersama Barakah Petroleum Malaysia.
Untuk dua area lainnya, South Block A diminati oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh yaitu PT PEMA, sedangkan Blok Meuseuraya dilirik oleh PT Putra Indo Manunggal. Kerja sama studi bersama untuk Blok Meuseuraya kini juga sudah mulai berjalan.
Aktivitas studi bersama diharapkan mengalami percepatan karena seluruh area tersebut berstatus eks eksplorasi. Jogmec tercatat telah memulai proses pengerjaan sejak Maret lalu dengan target penyelesaian pada November mendatang.
“Target BPMA tahun ini adalah dua blok bisa langsung masuk ke tahap kontrak PSC. Sementara dua lainnya ditargetkan menyusul pada awal 2027,” ungkap Nasrir.
Di antara seluruh wilayah kerja tersebut, Blok Lhokseumawe dinilai memiliki potensi cadangan paling besar serta paling siap untuk penandatanganan kontrak Production Sharing Contract (PSC). Kondisi ini terjadi karena operator terdahulu sudah hampir merampungkan rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD).
“Ketika terminasi dilakukan pada 2024, blok tersebut sudah berada pada tahap POD, sehingga tinggal pembuktian cadangan melalui pengeboran lanjutan. Potensinya diperkirakan mencapai sekitar 900 Billion Cubic Feet (BCF) gas,” ujar Nasrir.
Sebelum kesepakatan ini, BPMA juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Perjanjian tersebut mengatur partisipasi BPMA sebagai regulator dalam pengelolaan area kerja hulu migas di luar 12 mil laut dari garis pantai Aceh.
Kesepakatan bersama ini menjadi fase transisi dalam rencana perluasan wewenang lembaga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, wilayah kerja BPMA saat ini hanya terbatas sampai 12 mil laut, sementara area di luarnya diatur SKK Migas.
“Hal yang paling menarik saat ini adalah BPMA telah menandatangani MoU dengan SKK Migas untuk berpartisipasi dalam pengelolaan blok di luar 12 mil laut,” kata Nasri kepada wartawan di sela-sela IPA Convex 2026 pada Kamis (21/5/2026).
Melalui kerja sama regulasi ini, kedua lembaga akan bersinergi menjalankan fungsi pengaturan operasi hulu di wilayah perairan lepas pantai tersebut.
“Dengan MoU ini, BPMA kini berpartisipasi bersama SKK Migas sebagai regulator untuk operasi hulu minyak dan gas di Aceh,” tambahnya.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·