Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bakal memantau seluruh respons dari komunitas internasional setelah dibentuknya badan usaha baru pengelola ekspor komoditas, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Langkah pengawasan ini dipicu oleh kebijakan baru penataan mekanisme ekspor komoditas strategis nasional yang baru saja diresmikan pemerintah. Kebijakan tata kelola komoditas sumber daya alam tersebut dilansir dari Detikcom.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menjelaskan bahwa perhatian penuh akan diberikan oleh kementeriannya terhadap setiap perkembangan global yang muncul menyusul pendirian lembaga tersebut.
"Jika ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut terutama respons dari komunitas internasional tentunya ini akan menjadi perhatian Kemlu juga," ucap Jubir Kemlu RI Yvonne Mewengkang di gedung Kemlu, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Yvonne menambahkan bahwa pembentukan badan usaha ini harus dipandang dari kacamata penguatan integritas sistem perdagangan luar negeri Indonesia. Aturan ini dinilai menjadi basis bagi hubungan komersial yang lebih terbuka di kancah global.
"Dan memang mungkin kalau kita lihat kebijakan ini perlu dipahami sebagai fondasi bagi hubungan dagang yang lebih transparan dan berjangka panjang. Dan mungkin kita perspektifnya ini bukan hambatan melainkan penguatan integritas sistem perdagangan Indonesia di mata global," ucapnya.
Pemerintah menyatakan bahwa perbaikan mekanisme ini sama sekali tidak ditujukan untuk menutup diri dari pasar ekspor global. Sebaliknya, regulasi ini diklaim bertujuan meningkatkan efisiensi alur perdagangan ekspor.
"Kebijakan ini kan menata mekanisme ekspor agar lebih transparan dan efisien, bukan membatasi perdagangan atau mengurangi keterbukaan terhadap pasar global," tambahnya.
Selain Yvonne, penjelasan mengenai diplomasi ekonomi ini juga dipaparkan oleh perwakilan juru bicara diplomasi Indonesia lainnya. Penyelarasan antara kepentingan luar negeri dan domestik menjadi fokus utama.
Jubir Kemlu yang lain, Vahd Nabyl, memastikan bahwa eksistensi badan usaha baru ini tetap memprioritaskan kepentingan domestik seperti hilirisasi. Kebijakan ini harus dipahami secara menyeluruh.
"Kita juga tidak akan meninggalkan dari prioritas kepentingan nasional kita dalam konteks agenda-agenda hilirisasi, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, dan juga agenda industrialisasi sehingga ini semua perlu dilihat secara komprehensif dengan lengkap jadi tidak bisa parsial untuk dari segi poin diplomasi ekonomi kita," sebutnya.
Landasan hukum dari pembentukan badan usaha ini bersumber dari regulasi setingkat Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh kepala negara. Aturan tersebut mewajibkan komoditas tertentu dikirim melalui BUMN tunjukan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa regulasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam ini bertujuan mengamankan devisa negara dan pajak. Kebijakan strategis ini disampaikan langsung di hadapan para anggota legislatif.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·