BPOM perkuat regulasi & kolaborasi global lewat kunjungan ke Singapura

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat regulasi dan kolaborasi kerja sama internasional melalui kunjungan kerja ke Singapura guna mendukung inovasi kesehatan dalam negeri.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Jumat mengatakan kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya BPOM dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai otoritas regulasi yang diakui secara global, seiring dengan capaian status WHO-Listed Authority (WLA) pada Desember 2025.

Pada kunjungan kerja tersebut, ia melaksanakan beberapa agenda, mencakup pertemuan dengan sejumlah institusi strategis, antara lain Agency for Science, Technology, and Research (A*STAR), Singapore General Hospital (SGH), serta Duke-NUS Centre of Regulatory Excellence (CoRE Duke-NUS).

Selain itu, ia juga berkesempatan menjadi narasumber dalam Global Health Public Lecture di Saw Swee Hock School of Public Health, National University of Singapore.

Dalam kuliah umum di NUS, Taruna Ikrar membawakan paparan berjudul Elevating Indonesia as a Trusted Global Authority through WHO Listed Authority (WLA).

Ia menjelaskan capaian status WLA, salah satunya merupakan hasil dari pentingnya penguatan sistem regulasi yang berbasis sains dan kolaborasi global.

Baca juga: BPOM terbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa

Sementara itu dalam pertemuan dengan Executive Director of CoRE Duke-NUS Lim Chien Wei John, ia membahas tentang penguatan kerja sama dalam pengembangan kapasitas regulasi, termasuk dukungan terhadap penguatan sistem regulasi vaksin.

“Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk menegaskan kembali kemitraan yang telah terjalin serta menyelaraskan prioritas strategis ke depan,” kata Taruna.

Rangkaian agenda selanjutnya, BPOM berkunjung ke A*STAR yang merupakan lembaga riset nasional Singapura dan berperan sebagai penggerak utama pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (STI).

Topik diskusi hari itu menyoroti aspek riset dan inovasi, khususnya dalam pengembangan ATMP. Sejalan dengan hal tersebut, ia menjelaskan BPOM telah menyiapkan kerangka regulasi melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP).

BPOM juga mengoptimalkan mekanisme regulasi terhadap investigational new drug (IND) guna mendukung percepatan pengembangan obat inovatif.

Melalui rangkaian kunjungan kerja bilateral ke Singapura, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem regulasi yang adaptif, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.

Pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan masyarakat di Singapura juga mendorong keberlanjutan kolaborasi lintas negara dalam menghadapi tantangan kesehatan global.

Baca juga: BPOM intensifkan patroli siber atasi peredaran obat dan makanan ilegal

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.