Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta dilarang pada Kamis, 7 Mei 2026. Temuan ini diperoleh melalui rangkaian pengawasan rutin terhadap produk kecantikan yang beredar di berbagai wilayah Indonesia selama triwulan pertama tahun ini.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan penjelasan mendalam mengenai asal-usul produk yang masuk dalam daftar peringatan tersebut. Dilansir dari Bloombergtechnoz, rincian produk mencakup empat hasil kontrak produksi, dua produk lokal, dua produk impor, serta tiga merek yang tidak memiliki izin edar resmi.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Analisis laboratorium menunjukkan keberadaan zat kimia berisiko tinggi seperti hidrokinon, merkuri, deksametason, asam retinoat, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Paparan bahan-bahan ini secara medis diketahui dapat memicu iritasi kulit yang parah, kerusakan organ ginjal, gangguan sistem hormonal, sampai potensi kanker.
BPOM segera mengambil langkah preventif dengan mencabut izin edar serta menetapkan penghentian sementara kegiatan bagi pihak terkait. Sanksi ini mencakup larangan distribusi, impor, serta produksi guna memutus rantai peredaran produk berbahaya di tingkat retail maupun fasilitas produksi.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna Ikrar.
Secara hukum, peredaran produk dengan kandungan zat berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dapat terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda mencapai Rp5 miliar.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," tegas Taruna Ikrar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·