PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menjadwalkan pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp52,10 triliun atau setara Rp346 per saham pada Jumat, 8 Mei 2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang berlangsung pada 10 April 2026.
Total dividen tersebut mencakup dividen interim sebesar Rp20,63 triliun yang telah dibayarkan pada Januari lalu. Dilansir dari Money, sisa dividen final sebesar Rp31,47 triliun atau Rp209 per saham akan segera disetorkan kepada para pemegang saham yang berhak.
Manajemen menetapkan tanggal terakhir perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividend) di pasar reguler dan negosiasi pada 20 April 2026. Sementara itu, ex dividen atau periode perdagangan tanpa hak dividen akan dimulai pada 21 April 2026 di pasar yang sama.
Fenomena investor ritel yang memburu saham menjelang masa cum date atau dividend hunting mendapat perhatian dari pengamat pasar modal. Pergerakan harga saham perbankan besar seperti BBRI seringkali meningkat karena tingginya permintaan investor yang mengejar imbal hasil jangka pendek.
"Strategi dividend hunting untuk BBRI memang ini penting. Kalau euforia sih pasti ritel membeli BBRI tepat di jelang cum date. Itu lebih cenderung euforia daripada strategi investasi cara lebih matang," ujar Nafan Aji Gusta, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas.
Nafan mengingatkan adanya risiko penyesuaian harga saham pada saat ex date yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi investor. Penurunan harga saham biasanya mendekati nilai dividen yang dibagikan, yang sering disebut sebagai fenomena dividend trap jika koreksi harga berlangsung lebih dalam.
Berdasarkan laporan kinerja keuangan 2025, BBRI membukukan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk senilai Rp56,65 triliun. Perseroan juga mencatatkan total ekuitas mencapai Rp330,94 triliun dengan saldo laba ditahan sebesar Rp219,64 triliun sebagai basis penetapan dividen.
Mekanisme pembayaran akan dilakukan secara otomatis melalui KSEI ke Rekening Dana Nasabah (RDN) untuk saham dalam penitipan kolektif. Bagi pemegang saham luar negeri, akan diberlakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku atau perjanjian penghindaran pajak berganda.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·