PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit sepenuhnya berada di bawah wewenang bank meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam konferensi pers di Menara BTN, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/4/2026).
Dilansir dari Detik Finance, kebijakan terbaru OJK menetapkan bahwa utang dengan nominal di bawah Rp1 juta tidak akan lagi ditampilkan dalam laporan SLIK. Langkah ini diambil regulator untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah dengan memudahkan calon debitur mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa bank harus tetap memiliki kendali penuh atas persetujuan kredit karena risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak bank. Ia menekankan perlunya konsistensi dalam menjaga kualitas aset meskipun ada relaksasi aturan administrasi dari pihak regulator.
"Saya seringkali ngomong hal yang sama dan saya konsisten akan mengatakan sama, bahwa biarkan bank yang memutus keputusan kredit karena keputusan kredit at the end adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus kalau ada apa-apa," kata Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama BTN.
Menurut analisis internal BTN, tidak semua nasabah dengan catatan utang di bawah Rp1 juta layak mendapatkan fasilitas kredit baru. Bank akan melakukan evaluasi mendalam untuk membedakan nasabah yang menjadi korban sistem dengan bunga tinggi atau nasabah yang memang memiliki karakter buruk dalam melunasi kewajiban.
BTN juga menemukan indikasi adanya nasabah yang memiliki catatan utang di bawah Rp1 juta pada banyak akun rekening sekaligus. Nixon mencontohkan jika seorang calon debitur memiliki 30 rekening dengan tunggakan masing-masing Rp200 ribu, maka secara akumulasi risiko tersebut sangat besar meskipun masing-masing akun berada di bawah batas laporan OJK.
Proses penilaian kelayakan kredit di BTN tetap mengacu pada lima kriteria utama, dengan catatan SLIK hanya bertindak sebagai salah satu indikator riwayat masa lalu. Pihak manajemen menegaskan bahwa skor SLIK yang bersih tidak secara otomatis menjamin persetujuan kredit, begitu pula sebaliknya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK juga akan dipercepat. Mulai akhir Juni 2026, status pelunasan akan muncul paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah menyelesaikan kewajibannya untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·