Bupati Pandeglang Lantik Tersangka Kasus Tabrak Lari Jadi Staf Ahli

Sedang Trending 36 menit yang lalu

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merombak sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah pada Selasa (26/5/2026). Di antara lima pejabat yang mengisi posisi baru tersebut, terdapat nama Ahmad Mursidi yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Oproom Setda Pandeglang ini diikuti secara daring oleh Ahmad Mursidi, sementara empat pejabat lainnya hadir secara langsung. Pembenahan struktur ini dilansir dari Detikcom untuk memacu kinerja pemerintahan daerah.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," kata Raden Dewi Setiani, Bupati Pandeglang.

Dewi menekankan bahwa aparatur sipil kini dihadapkan pada tuntutan masyarakat terkait pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berdampak. Melalui momentum ini, ia meminta jajaran pejabat baru untuk berani melakukan transformasi kerja.

"Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja," tegas Raden Dewi Setiani, Bupati Pandeglang.

Adapun empat pejabat lain yang dilantik langsung yaitu Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.

Sementara itu, Ahmad Mursidi ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Sebelumnya, Kepolisian Resor Pandeglang menetapkan Ahmad Mursidi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Penetapan status hukum tersebut menyusul peristiwa kendaraan Ahmad Mursidi yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) pukul 09.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan sembilan orang menjadi korban, dengan dua di antaranya meninggal dunia yakni seorang pedagang bernama Dewi Handayani dan seorang siswa bernama Muhamad Milal.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Dhyno Indra Setyadi, Kapolres Pandeglang.