Bupati Pati Nonaktif Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, muncul ke publik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/4/2026). Sudewo diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Sudewo menyampaikan pesan singkat yang ditujukan kepada masyarakat di wilayah yang dipimpinnya tersebut. Ia menyatakan harapan agar proses pembangunan di Kabupaten Pati tetap berjalan tanpa hambatan meskipun dirinya tengah menjalani proses hukum.

“Salam, salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati. Semoga baik-baik saja, pembangunannya lancar,” ujar Sudewo, Kamis (16/4/2026) sebagaimana dilansir dari tirto.id.

Selain berbicara mengenai progres pembangunan daerah, Sudewo juga menginformasikan kondisi terkini mengenai kesehatan pribadinya selama berada di dalam tahanan. Ia meminta doa agar proses yang tengah dihadapinya dapat berjalan dengan semestinya.

“Di sini saya sehat, alhamdulillah ya. Saling berdoa,” kata Sudewo.

Berdasarkan catatan kronologi, Sudewo sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim lembaga antirasuah pada Senin (19/1/2026). Sebelum diboyong ke Jakarta, ia sempat menjalani pemeriksaan awal di markas Kepolisian Resor Kudus.

Penyidik KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Kasus ini bermula saat Pemkab Pati merencanakan pembukaan 601 lowongan perangkat desa untuk 401 desa pada Maret 2026.

Sudewo diduga memanfaatkan momen tersebut dengan menginstruksikan sejumlah kepala desa yang menjadi tim suksesnya untuk memungut uang dari calon perangkat desa. Para koordinator lapangan menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per peserta, yang merupakan hasil penggelembungan dari nilai awal Rp125 juta.

Hingga pertengahan Januari 2026, salah satu tersangka dilaporkan telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga ditampung secara berjenjang sebelum akhirnya diserahkan kepada Sudewo sebagai pihak utama dalam perkara ini.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.