Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026), yang kemudian mengarah pada penahanan GSW dan beberapa tersangka lainnya. Dilansir dari Detikcom, GSW diduga menggunakan 'surat sakti' untuk memeras para pejabat tersebut.
OTT yang dilakukan KPK berujung pada penangkapan 18 orang, dengan 13 di antaranya dibawa ke Jakarta termasuk GSW dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya dua surat kesepakatan yang harus ditandatangani oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasca pelantikan mereka pada Desember 2025. Surat tersebut berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu menjalankan tugas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut diberi meterai namun kolom tanggalnya dikosongkan. Selain itu, para pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja. Surat pernyataan pengunduran diri dan tanggung jawab mutlak tersebut dibuat tanpa salinan untuk para pejabat.
KPK mengungkapkan bahwa GSW menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar. Namun, hingga penangkapan, baru terkumpul sekitar Rp 2,7 miliar. Asep menyebutkan bahwa setidaknya ada 16 kepala dinas yang dimintai uang dengan besaran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Selain itu, ajudan GSW berperan aktif dalam menagih uang kepada OPD yang belum menyetorkan dana sesuai permintaan.
Asep Guntur Rahayu mengatakan modus yang digunakan oleh Gatut merupakan temuan baru bagi KPK. Modus yang dimaksud adalah dengan mengikat para pejabat dengan surat pernyataan, yang dapat digunakan sewaktu-waktu. GSW mengancam akan memperlihatkan 'surat sakti' tersebut ke publik, yang isinya seolah-olah para kepala OPD ini mengundurkan diri, baik dari jabatan maupun sebagai ASN. Peran ajudan GSW, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga sangat krusial dalam mengatur penggunaan anggaran dan menagih uang kepada para OPD.
"Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini," kata Asep.
Asep menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh GSW sangat mengerikan dan perlu menjadi perhatian agar tidak ditiru. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh KPK.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·