Buruh KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Revisi Aturan Pekerja Alih Daya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026). Massa menuntut revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 karena dinilai melegalkan praktik alih daya atau outsourcing.

Sebagaimana dilansir dari Money, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan keberatan pihaknya atas beleid tersebut yang hanya membatasi penggunaan pekerja alih daya pada bidang tertentu saja. Pihak buruh secara tegas mendesak pemerintah untuk menghapus sepenuhnya sistem kerja outsourcing tersebut.

"Permenaker Nomor 7 tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh, yang diwakili oleh KSPI bersama Partai Buruh, pelarangan," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Said menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru tersebut tidak ditemukan adanya norma pasal yang melarang penggunaan tenaga kerja alih daya. Ia menyebut bahwa aturan tersebut justru memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap menggunakan jasa outsourcing dengan batasan bidang kerja.

"Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing. Atau teller di bank itu outsourcing," tutur Said Iqbal, Presiden KSPI.

Said menambahkan bahwa pekerjaan pokok di sektor industri perbankan seharusnya masuk dalam daftar pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga alih daya. Hal ini menurutnya tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyetujui pelarangan outsourcing dalam peringatan Hari Buruh Sedunia di Monas.

"Kegiatan pokok di industri perbankan itu yang kita minta dilarang," tambah Said Iqbal, Presiden KSPI.

KSPI menyayangkan sikap Kemenaker yang tidak mencantumkan pelarangan tersebut secara tegas di dalam norma pasal Permenaker. Ketidakhadiran aturan hukum yang melarang dinilai sebagai upaya untuk memberikan pembenaran terhadap status pekerja kontrak tersebut.

"Jadi sesungguhnya menteri ingin justru melegalkan adanya outsourcing. Pasal yang dilarang tidak dimasukkan," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Selain masalah legalitas, Said juga menyoroti hilangnya sanksi hukum berupa perubahan status pekerja menjadi karyawan tetap apabila pemberi kerja melakukan pelanggaran. Hal ini dianggap sebagai kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya yang memberikan kepastian bagi buruh agar tidak diberhentikan secara sewenang-wenang.

"Di dalam permenaker ini tidak dicantumkan. Ini akal-akalan menteri untuk melegalkan outsourcing dan pekerja alih daya," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Ketidakpastian hukum ini dianggap bertentangan dengan amanat Mahkamah Konstitusi. Pihak buruh mempertanyakan jaminan hak-hak mendasar seperti kenaikan upah tahunan dan perlindungan dalam proses pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja alih daya.

"Apa yang mau dilindungi? Nggak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana? Apakah upah minimum? Setiap tahun naik gaji apa nggak? Bagaimana proses PHK-nya?" ucap Said Iqbal, Presiden KSPI.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan aturan ini dengan tujuan membatasi penggunaan outsourcing hanya pada sektor-sektor spesifik. Bidang tersebut mencakup layanan kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan, pengemudi, hingga jasa penunjang operasional di sektor pertambangan dan energi.

"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.