PRESIDEN Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.
Melalui aturan itu, Prabowo menginstruksikan Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, Kepala Danantara untuk mempercepat produksi dalam negeri dan memperbaiki distribusi pangan. Inpres itu juga mengatur soal penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, dan Perum Bulog untuk mendukung target swasembada.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kebijakan tersebut menyimpan sejumlah risiko bagi perekonomian. Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengatakan penugasan BUMN berpotensi memicu persaingan tidak sehat dengan pelaku swasta, terutama usaha kecil dan menengah di sektor pangan.
“Salah satunya usaha peternakan telur ayam atau ayam pedaging yang bisa-bisa bersaing dengan BUMN yang mendapatkan dukungan penuh dari negara. BUMN mendapat jaminan pemerintah, penugasan wajib, akses penyertaan modal negara hingga koneksi langsung ke menteri teknis bidang pangan,” kata Huda dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 19 April 2026.
Ia menambahkan, lebih dari 50 persen pelaku UMKM bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Karena itu, dominasi BUMN dalam program swasembada berisiko mempersempit ruang usaha bagi pelaku kecil.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti potensi risiko ganda, baik dari sisi fiskal maupun distorsi pasar. Ia menilai penugasan BUMN bisa membebani keuangan negara jika tidak berjalan efektif.
Bhima mencontohkan Perum Bulog yang pernah mengalami tekanan keuangan akibat beban penugasan operasi pasar yang tidak sepenuhnya dikompensasi. PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) juga mencatat kerugian berulang karena penugasan stabilisasi harga, sementara PT Pupuk Indonesia menghadapi beban subsidi dengan pembayaran yang kerap terlambat.
“Wajar publik memiliki kekhawatiran dengan penugasan ke Agrinas sebagai pemain baru tanpa rekam jejak di sektor pangan. Efek panjang ke kerugian operasional yang ditanggung oleh Agrinas, Danantara juga ke APBN bisa menambah kompleks persoalan. Pelebaran defisit APBN jadi salah satu konsekuensinya,” ujar Bhima.
Selain itu, Bhima menilai dasar hukum Inpres relatif lemah karena dapat dicabut sewaktu-waktu. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi model bisnis BUMN maupun swasta, terutama dalam kontrak jangka panjang di rantai pasok pangan.
“Begitu ada perubahan regulasi, pihak swasta sudah terlanjur berkontrak dengan BUMN kemudian aturan berubah lagi. Ini menimbulkan ketidakpastian bisnis bagi seluruh pelaku di rantai pasok pangan,” kata dia.
Bhima juga menyoroti potensi distorsi harga jika BUMN tidak hanya mengatur, tetapi juga menjadi pelaku aktif di pasar. Langkah tersebut berisiko memperpanjang rantai distribusi dan mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.
“Apa jaminan harga yang diperoleh ritel lebih terjangkau? Jangan sampai penugasan BUMN pangan justru menambah panjang rantai pasok, ujungnya inflasi pangan meningkat. Kalau masalahnya ada di marjin distributor yang tinggi, seharusnya itu yang dibenahi, bukan dengan menambah pemain baru,” ujarnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·