Celios: Pajak Kekayaan Bisa Sumbang Penerimaan Rp 142 T

Sedang Trending 1 jam yang lalu

RISET dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan penerapan pajak kekayaan bagi kelompok superkaya di Indonesia berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp 142 triliun per tahun. Temuan itu diungkapkan Celios dalam Laporan Ketimpangan Ekonomi 2026.

“Itu setara dengan 60 persen dari total seluruh pajak penghasilan yang dibayar seluruh pekerjaan di Indonesia,” ucap Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar dalam acara peluncuran laporan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. Dia mengatakan pajak kekayaan hanya diterapkan untuk individu dengan aset mencapai Rp 84 miliar.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Media menjelaskan pajak kekayaan berbeda dengan pajak properti. Pajak kekayaan memajaki semua aset yang dimiliki oleh individu, mulai dari perhiasan, tas, kapal pesiar, pesawat jet, hingga saham.

Berdasarkan laporan Celios, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 55 juta penduduk. Dalam laporannya, Celios mengungkapkan bahwa selama periode 2019–2025 kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat, dari sekitar Rp 2.508 triliun menjadi Rp 4.651 triliun. Total harta 50 orang terkaya ini lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan setara dengan seperlima Produk Domestik Bruto (PDB).

Bila kelompok 50 orang terkaya dikenakan pajak kekayaan sebesar 2 persen, maka potensi penerimaan pajak mencapai Rp 93 triliun. Sedangkan bila semua orang superkaya dikenakan pajak kekayaan dengan tarif progresif 1-2 persen, maka potensi penerimaannya mencapai Rp 142 triliun.

Menurut Media, penerimaan dari pajak kekayaan bisa digunakan untuk membiayai berbagai sektor publik. “Itu bisa digunakan untuk membiayai jutaan lapangan kerja, jutaan beasiswa, itu bisa digunakan untuk fasilitas publik, menggratiskan KRL, bahkan bisa menggratiskan layanan kesehatan,” ujarnya.