Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis sembilan tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir dari Detikcom, Gibran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama dua terdakwa lainnya, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata Hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung pada Rabu, 29 April 2026.
Hukuman ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Gibran dengan penjara selama 10 tahun beserta denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gibran secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama alternatif kedua yang diajukan oleh tim jaksa.
Skandal yang menimpa startup berstatus unicorn ini pertama kali terungkap melalui laporan whistleblower. Investigasi dari FTI Consulting kemudian menemukan adanya indikasi pemalsuan pendapatan mencapai hampir USD 600 juta dalam kurun waktu sembilan bulan hingga September 2024.
Isu dugaan kecurangan keuangan di eFishery mulai menjadi konsumsi publik pada Minggu, 15 Desember 2024. Kabar tersebut mencuat setelah media asal Singapura, DealStreetAsia, merilis laporan mengenai dugaan penggelembungan dana di perusahaan tersebut.
Situasi ini ironis karena dugaan fraud muncul tidak lama setelah eFishery mengumumkan perolehan pendanaan seri D senilai USD 200 juta. Valuasi perusahaan saat itu telah menembus angka di atas USD 1 miliar.
Bareskrim Polri berperan besar dalam mengungkap kasus ini melalui rangkaian penyidikan sejak awal tahun 2024. Berdasarkan temuan internal, aksi pemalsuan laporan keuangan tersebut diduga telah dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·