Cybercrime Kemarin, Hari Ini, dan Esok: Siapakah yang Bertanggungjawab?

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Ilustrasi Keamanan Cyber. Foto: https://pixabay.com/id/illustrations/peretas-peretasan-keamanan-cyber-1944688/

Dalam pandangan saya, cybercrime dapat dikatakan sebagai kejahatan serius di balik layar yang dilakukan di dunia maya dengan memanfaatkan teknologi. Teknologi digital saat ini telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia sehari-hari. Aktivitas yang dulunya dilakukan secara konvensional kini beralih ke ruang digital, mulai dari transaksi keuangan, komunikasi, hingga penyimpanan data pribadi. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman kejahatan siber (cybercrime) justru semakin meningkat dan kompleks. Serangan siber tidak lagi hanya menyasar individu, tetapi juga perusahaan besar hingga institusi pemerintahan. Pertanyaannya, di tengah meningkatnya ancaman ini, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Menyoroti lonjakan kasus cybercrime, Badan Siber dan Sandi Negara mencatat sekitar 3,64 miliar anomali serangan siber di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2025, angka yang hampir setara dengan total anomali dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan bersama Indonesia Anti Scam Center melaporkan bahwa kerugian akibat penipuan daring telah menembus Rp2,6 triliun hingga Mei 2025. Data ini menunjukkan bahwa kejahatan digital di Indonesia tidak lagi sekadar potensi ancaman, melainkan telah berkembang menjadi krisis nyata yang memerlukan penanganan sistemik dan menyeluruh.

Lonjakan Serangan Siber di Era Digital

Dalam beberapa tahun terakhir, serangan siber mengalami peningkatan signifikan, baik dari segi jumlah maupun metode yang digunakan. Modus kejahatan yang sebelumnya sederhana seperti penipuan melalui email kini berkembang menjadi serangan yang jauh lebih canggih, seperti phishing, ransomware, hingga pencurian data berskala besar.

Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Indonesia menerima lebih dari 200 juta serangan siber hanya dalam enam bulan pertama tahun 2025 . Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi oleh masyarakat dan negara di era digital.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kebocoran data BPJS Kesehatan pada April 2025, yang diduga melibatkan sekitar 40 juta data peserta . Data tersebut mencakup informasi pribadi yang sangat sensitif, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti penipuan identitas dan penyalahgunaan finansial. Selain itu, Indonesia juga pernah mengalami serangan besar terhadap pusat data nasional pada tahun 2024. Serangan ransomware ini berdampak pada lebih dari 200 instansi pemerintah dan mengganggu layanan publik, termasuk imigrasi di bandara selama beberapa hari . Pelaku bahkan meminta tebusan hingga 8 juta dolar AS, menunjukkan bahwa kejahatan siber telah berkembang menjadi industri kriminal yang bernilai tinggi.

Tidak hanya di sektor pemerintah, serangan juga menyasar perusahaan dan sektor strategis. Pada tahun 2025, kelompok ransomware seperti The Gentlemen dilaporkan berhasil menyerang perusahaan logistik, manufaktur, hingga institusi pemerintah dengan metode “double extortion”, yaitu menyandera dan mengancam menyebarkan data korban.

Fenomena ini semakin diperparah dengan penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI). Serangan kini menjadi lebih terarah dan otomatis, sehingga lebih sulit dideteksi . Misalnya, pembuatan email phishing yang semakin meyakinkan atau penggunaan deepfake untuk menipu korban. Hal ini membuat serangan siber menjadi semakin sulit dideteksi, bahkan oleh pengguna yang cukup berpengalaman. Tentunya fenomena ini tidak terlepas dari meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi digital. Banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran keamanan digital yang memadai, seperti penggunaan kata sandi yang lemah atau kurangnya kewaspadaan terhadap tautan mencurigakan.

Di Indonesia, kasus kebocoran data pribadi juga menjadi sorotan. Data yang bocor tidak hanya mencakup informasi dasar, tetapi juga data sensitif seperti nomor identitas, alamat, hingga informasi keuangan. Dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang ada.

Dasar Hukum

Di Indonesia, dasar hukum utama yang mengatur cybercrime adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk kejahatan siber, seperti akses ilegal, intersepsi ilegal, manipulasi data, hingga penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.

Selain itu, perlindungan data pribadi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menegaskan bahwa setiap pihak yang mengelola data pribadi wajib menjaga keamanan dan kerahasiaannya.

Tanggung Jawab Negara, Korporasi, dan Individu

Menghadapi ancaman cybercrime yang semakin kompleks, tanggung jawab tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja. Terdapat tiga aktor utama yang memiliki peran penting, yaitu negara, korporasi, dan individu.

Pertama, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Serangan terhadap pusat data nasional pada 2024 menjadi bukti bahwa sistem pemerintah masih memiliki celah serius, bahkan ditemukan bahwa sebagian besar data tidak memiliki cadangan (backup) . Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan infrastruktur dan tata kelola keamanan digital oleh pemerintah.

Kedua, korporasi sebagai penyedia layanan digital memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data pengguna. Perusahaan harus memastikan bahwa sistem yang mereka gunakan memiliki standar keamanan yang tinggi, termasuk enkripsi data, autentikasi berlapis, serta sistem deteksi ancaman. Tidak jarang, kebocoran data terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam mengelola sistem keamanan mereka. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting.

Ketiga, individu sebagai pengguna teknologi juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Banyak kasus cybercrime terjadi akibat kelalaian pengguna, seperti membagikan informasi pribadi secara sembarangan atau tidak memperbarui sistem keamanan perangkat. Literasi digital menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko yang ada di dunia maya.

Tantangan dan Upaya Penanggulangan Cybercrime

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, penanggulangan cybercrime masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah sifat kejahatan siber yang lintas batas negara (transnasional). Pelaku dapat dengan mudah melakukan serangan dari negara lain, sehingga menyulitkan proses penegakan hukum. Dalam hukum internasional, prinsip yurisdiksi menjadi sangat penting untuk menentukan negara mana yang berwenang mengadili suatu kasus. Namun, dalam praktiknya, kerja sama antarnegara seringkali terhambat oleh perbedaan sistem hukum dan kepentingan nasional.

Selain itu, perkembangan teknologi yang sangat cepat juga menjadi tantangan tersendiri. Regulasi seringkali tertinggal dibandingkan dengan inovasi teknologi yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Untuk mengatasi hal tersebut, berbagai upaya telah dilakukan. Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi dan meningkatkan kapasitas lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Di sisi lain, kerja sama internasional juga diperkuat untuk menangani kejahatan siber yang bersifat transnasional.

Namun demikian, berbagai upaya terus dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini. Pemerintah mulai meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan cybercrime, termasuk melalui pertukaran informasi dan koordinasi penegakan hukum. Di sisi lain, sektor swasta juga semakin berinvestasi dalam teknologi keamanan untuk melindungi sistem mereka.

Peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi salah satu langkah penting. Edukasi mengenai keamanan siber perlu dilakukan secara masif, baik melalui institusi pendidikan maupun kampanye publik. Masyarakat harus dibekali dengan pengetahuan dasar mengenai cara melindungi diri di dunia digital, seperti mengenali modus penipuan online dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

Pertanyaan “lalu siapakah yang bertanggung jawab?” pada akhirnya tidak memiliki jawaban tunggal. Justru, keberhasilan dalam menanggulangi cybercrime terletak pada sejauh mana ketiga pihak tersebut mampu berkolaborasi dalam menjalankan perannya masing-masing. Tanpa kolaborasi yang kuat, keamanan digital akan sulit terwujud.