Daerah Otonomi Baru Sukabumi Utara tunggu keputusan pusat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bandung (ANTARA) - Komisi I DPRD Jawa Barat menegaskan seluruh persyaratan administrasi pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara telah rampung dan kini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Yusuf Ridwan, mengatakan seluruh dokumen administratif sudah lengkap dan saat ini berada di tingkat pusat untuk diproses lebih lanjut.

"Kabupaten Sukabumi sudah jauh-jauh hari siap. Tugas kita sekarang adalah mendorong ke pusat terkait (pencabutan) moratorium,” kata Yusuf dalam keterangan resmi di Bandung, Selasa.

Ia mengapresiasi kesiapan Pemerintah Kabupaten Sukabumi karena matang, termasuk telah menyiapkan skema dana cadangan untuk mendukung operasional daerah baru jika pemekaran disetujui.

Menurut Yusuf, langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPRD Jabar adalah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI guna memastikan status moratorium pemekaran daerah.

“Aturan sudah selesai semua. Sekarang tinggal bagaimana respon pusat. Kami akan pertanyakan apakah moratorium masih ditutup atau sudah bisa dibuka,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses pemekaran tersebut hingga ke tingkat pusat, karena dukungan publik penting dalam memperkuat dorongan politik.

Yusuf menegaskan, pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara mendesak guna meningkatkan pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Meski saat ini ada efisiensi anggaran, pemekaran tetap menjadi prioritas strategis demi pemerataan pembangunan dan efektivitas birokrasi,” ujarnya.

Baca juga: Jabar dorong pemekaran tiga wilayah

Baca juga: Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara agar dapat terealisasi 2021

Baca juga: Jawa Barat kembali usulkan tiga calon daerah otonomi baru

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.