Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyitaan uang sebesar USD 1 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin, 27 April 2026. Pihak pengacara menegaskan tidak ada keterlibatan klien mereka dalam transaksi ilegal tersebut.
Kubu Yaqut mengirimkan surat resmi sebagai bentuk respons atas perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Mereka mengeklaim bahwa mantan menteri tersebut tidak pernah menerima atau menyerahkan dana yang dimaksud kepada pihak mana pun.
"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah," tulis tanggapan dari tim kuasa hukum Yaqut melalui surat yang diterima pada Senin (27/4/2026).
Tim hukum juga menyatakan bahwa selama proses berjalan, Yaqut tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi soal asal-usul uang tersebut. Penasihat hukum menyandingkan situasi ini dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tata kelola haji tahun 2024 yang dianggap transparan.
"Dalam hasil audit tersebut bahkan BPK menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp 600 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan adanya temuan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan alokasi kuota haji. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan uang itu berkaitan dengan perantara berinisial ZA.
"Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Penyidik menjelaskan bahwa dana tersebut belum sempat berpindah tangan kepada target penerima awal di Panitia Khusus (Pansus). Hingga saat ini, pihak berwenang masih mendalami identitas saksi ZA yang memegang uang dolar tersebut.
"Dan tadi betul bahwa si tersangka, yaitu YCQ tidak hadir di pansus, sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ungkap Taufik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·