Polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Mereka semua terancam penjara 5-8 tahun.
"Ancaman hukum itu 5 tahun. Untuk Pasal 20, Pasal 21, ditambah 2/3 jadi sekitar 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian, Senin (27/4).
Mereka terancam Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakuan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.
Berikut daftar tersangka Daycare Little Aresha:
DK (perempuan, 51 tahun) asal Sewon, Kabupaten Bantul (Ketua Yayasan)
AP (perempuan 42 tahun) asal Gedongtengen, Kota Yogya (Kepala Sekolah).
FN (perempuan 30 tahun) asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
NF (perempuan 26 tahun) asal Kasihan, Kabupaten Bantul.
Lis (perempuan 34 tahun) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
EN (perempuan 26 tahun) asal Imogiri, Kabupaten Bantul.
SRM (perempuan 54 tahun) asal Umbulharjo, Kota Yogya
DR (perempuan 32 tahun) asal Kasihan, Kabupaten Bantul.
HP (perempuan 47 tahun) asal Sedayu, Kabupaten Bantul.
ZA (perempuan 30 tahun) asal Pengasih, Kabupaten Kulon Progo
SRJ (perempuan 50 tahun) asal Mergangsan Kota Yogya
DO (perempuan 31 tahun) Banguntapan, Kabupaten Bantul
DM (perempuan 28 tahun) asal Sarolangun, Jambi
Saat ini polisi masih menelusuri kemungkinan tersangka lain. Dalam kasus ini ada 53 anak di bawah 2 tahun yang menjadi korban kekerasan.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·