Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Hapus Tunggakan-Denda

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Masih ada provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026. Berikut ini daftarnya.

Sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan per Mei 2026. Tercatat ada tiga provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan skema berbeda. Ada yang memberi potongan tarif PKB, membebaskan tunggakan, dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bali

Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ada program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan syarat tertentu.

Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen.

Khusus untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen.

2. Bengkulu

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, program pemutihan ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi seperti dikutip situs resmi Pemprov Bengkulu.

3. Jawa Tengah

Dikutip dari laman Instagram Bapenda Jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program:

1. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).
2. Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.
3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program itu berlangsung sejak Februari hingga Desember 2026.

"Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi," tulis akun Instagram Bapenda Jateng.


(dry/din)