Daftar Tanggal Merah Mei 2026 dan Aturan Cuti Bersama Karyawan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Masyarakat Indonesia akan menikmati sejumlah hari libur nasional pada bulan Mei 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, terdapat empat tanggal merah yang jatuh pada bulan tersebut.

Dilansir dari Detikcom, salah satu momen libur terdekat adalah Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026. Karena jatuh pada hari Jumat, masyarakat dapat menikmati libur panjang akhir pekan (long weekend) selama tiga hari berturut-turut.

Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional," bunyi poin pertama dalam Keputusan Presiden tersebut.

Selain Hari Buruh, terdapat peringatan keagamaan lainnya yang menjadi hari libur nasional. Kalender Mei 2026 mencatat adanya peringatan Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha 1447 Hijriah, hingga Hari Raya Waisak.

Pemerintah juga telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk mendampingi hari raya tersebut agar durasi libur menjadi lebih panjang. Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang Mei 2026:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

Aturan Pemotongan Cuti Tahunan

Pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan yang berbeda antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sering menjadi pertanyaan terkait apakah cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan individu.

Bagi pekerja atau karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Ketentuan ini dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku di setiap unit kerja atau perusahaan masing-masing.

Kondisi berbeda berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bagi PNS atau ASN, pengambilan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang mereka miliki setiap tahunnya.