Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana meningkatkan porsi kepemilikan saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada Senin (11/5/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk penguatan portofolio investasi negara di sektor teknologi nasional.
Kepemilikan saham Danantara di emiten teknologi tersebut saat ini tercatat masih di bawah satu persen. Penegasan mengenai rencana ekspansi investasi ini disampaikan oleh manajemen Danantara saat memantau perkembangan fundamental perusahaan di Gedung Bursa Efek Indonesia, sebagaimana dilansir dari Money.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau dinamika investasi pada GOTO meskipun saat ini porsinya masih kecil. Kajian mendalam terus dilakukan untuk melihat potensi penambahan modal di masa depan.
"Kami sudah mengikuti pembicaraannya Pak Rosan minggu lalu. Kami sudah masuk (investasi) juga, tapi nanti kita lihat bagaimana perkembangan investasinya," ujar Pandu, CIO Danantara.
Penambahan modal tersebut nantinya akan didasarkan pada perhitungan bisnis yang ketat dan kondisi ekonomi terkini. Danantara sejauh ini belum menetapkan angka pasti atau target persentase kepemilikan saham yang baru untuk perusahaan aplikasi tersebut.
"Karena kami melihatnya secara fundamental saja dari sisi investment kita itu. Belum kita pertimbangkan berapa levelnya, tapi kita akan lihat nanti situasinya," papar Pandu, CIO Danantara.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, sebelumnya juga memberikan indikasi serupa terkait komitmen lembaga dalam memperkuat posisi di struktur pemegang saham GOTO. Ia menekankan adanya proses berkelanjutan dalam akuisisi saham tersebut.
"Kita sudah masuk, terus akan kita tingkatkan secara bertahap," kata Rosan, CEO Danantara.
Masuknya pemerintah melalui Danantara diharapkan dapat mempengaruhi arah kebijakan perusahaan agar lebih berpihak kepada mitra pengemudi. Hal ini berkaitan erat dengan implementasi regulasi baru mengenai efisiensi operasional bagi pekerja sektor transportasi daring.
Langkah investasi ini berjalan beriringan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara resmi membatasi potongan biaya aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring dengan angka maksimal delapan persen.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·