Danantara Targetkan Denera Melantai di Bursa Efek Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menargetkan anak usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), untuk melaksanakan penawaran saham perdana (IPO). Rencana ini diungkapkan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (11/5/2026), sebagai langkah strategis mengelola proyek energi terbarukan.

Denera merupakan holding yang dibentuk Danantara pada 1 April 2026 guna menaungi seluruh proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Dilansir dari Money, nilai investasi yang dialokasikan untuk proyek berskala nasional ini mencapai 5 miliar dollar AS atau berkisar Rp 85 triliun hingga Rp 90 triliun.

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menjelaskan bahwa besarnya nilai investasi tersebut menjadi landasan keinginan perusahaan untuk membawa Denera menjadi entitas terbuka di bursa saham.

"Nanti kan kita keinginannya tentu, karena ini kan cukup besar investment yang kita lakukan, kalau dilihat totalnya bisa mencapai 5 miliar dollar AS, itu berapa sih? Rp 90 triliun ya? Rp 85 triliun ya" ujar Pandu, Chief Investment Officer Danantara.

Realisasi pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia direncanakan baru akan terlaksana setelah fasilitas pengolahan sampah mulai beroperasi penuh. Danantara memproyeksikan seluruh proyek utama akan rampung dan mulai mencatatkan arus kas yang stabil pada tahun 2028 mendatang.

"Keinginan kita nantinya setelah ada cashflow, kita kan mengharapkan 2028 selesai ada cashflow, kita mau bawa menjadi perusahaan Tbk di sini (Bursa). Keinginan kami salah satunya itu" papar Pandu, Chief Investment Officer Danantara.

Pembentukan Denera melalui PT Danantara Investment Management (DIM) bertujuan untuk mengonsolidasikan kegiatan investasi, pengembangan, dan operasional PSEL. Struktur ini memposisikan Denera sebagai induk bagi Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) di berbagai wilayah Indonesia.

Sistem ini diharapkan mampu memperkuat efisiensi manajemen proyek serta meningkatkan partisipasi investor domestik maupun global dalam sektor energi hijau. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan transfer teknologi pengolahan sampah secara menyeluruh di tanah air.

Pendirian perusahaan holding ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan guna membangun sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih transparan dan berkelanjutan.