Jakarta (ANTARA) - Sebanyak delapan terdakwa divonis pidana 4 tahun sampai 7 tahun dan 6 bulan penjara usai terbukti memeras dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada kurun waktu 2017-2025.
Saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, Hakim Ketua Lucy Ermawati menetapkan para terdakwa terbukti memeras agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp130,51 miliar.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Hakim Ketua.
Hakim Ketua menyampaikan delapan aparatur sipil negara (ASN) itu telah memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses. Pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Adapun, delapan terdakwa dimaksud meliputi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020-2023 Suhartono yang divonis selama 4 tahun penjara.
Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni dikenakan pidana selama 5 tahun penjara.
Selanjutnya, tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing dihukum selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Kemudian, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019-2021 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, dijatuhkan putusan selama 6 tahun penjara.
Ada pula Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono yang dihukum dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara beserta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker periode 2019–2024 Haryanto divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana 80 hari penjara masing-masing kepada Suhartono dan Devi.
Sementara terhadap Putri, Jama, dan Alfa, masing-masing dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara, sedangkan Wisnu dan Gatot masing-masing Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Untuk Haryanto, dijatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Di luar Suhartono, ketujuh terdakwa pun turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagai kompensasi penerimaan, yang meliputi Devi sebesar Rp3,25 miliar subsider 1 tahun penjara; Alfa Rp5,24 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara; serta Putri Rp6,99 miliar subsider 2 tahun penjara.
Begitu pula dengan Gatot yang dijatuhkan dengan pidana tambahan sebesar Rp9,48 miliar subsider 2 tahun penjara; Jamal Rp23,52 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara; Wisnu Rp23,77 miliar subsider 3 tahun penjara; serta Haryanto Rp40,72 miliar subsider 4 tahun penjara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun hingga 9 tahun dan 6 bulan.
Secara perinci, Suhartono dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 4 tahun; Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing 6 tahun; Devi 6 tahun dan 6 bulan; Gatot 7 tahun; serta Haryanto dan Wisnu masing-masing 9 tahun dan 6 bulan.
Tak hanya pidana penjara, kedelapan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker itu juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda, yakni Suhartono sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 70 hari.
Sementara, pidana denda yang dituntut agar dikenakan kepada Devi, Putri, Jamal, dan Alfa, masing-masing senilai Rp350 juta subsider 110 hari penjara.
Untuk Gatot dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari pidana, sedangkan bagi Haryanto dan Wisnu, masing-masing Rp700 juta subsider 160 hari pidana penjara.
Selain Suhartono, ketujuh terdakwa turut dimintakan agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan besaran yang berbeda-beda.
Secara perinci, Haryanto sebesar Rp84,72 miliar subsider 6 tahun penjara; Wisnu Rp25,2 miliar subsider 4 tahun pidana penjara; Gatot Rp9,48 miliar subsider 3 tahun penjara; Devi Rp3,25 miliar subsider 3 tahun penjara; Putri Rp6,39 miliar subsider 2 tahun penjara; Jamal Rp551,16 juta subsider 1 tahun penjara; serta Alfa Rp5,24 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Delapan terdakwa kasus pemerasan izin TKA Kemenaker hadapi sidang vonis
Baca juga: KPK periksa tujuh saksi di Malang guna usut aset eks Sekjen Kemenaker
Baca juga: Saksi akui beri Rp100 juta per tahun urus sertifikat K3 di Kemenaker
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·