KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimpun sejumlah aduan terkait dengan pelanggaran pelaksanaan program magang nasional. Berbagai permasalahan yang dihimpun di antaranya ihwal jam kerja hingga ketidaksesuaian kompetensi peserta magang.
Temuan tersebut berdasarkan aduan dari peserta magang dan masyarakat. “Itu kami follow up. Ada sekian banyak perusahaan yang ditegur, kemudian kami blacklist,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seusai rapat di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta pada Kamis, 23 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, masalah terbanyak adalah soal mekanisme, misalnya penetapan jam kerja yang tidak sesuai bagi peserta yang merupakan pekerja magang. Selanjutnya adalah soal lingkup pekerjaan.
Yassierli memberi contoh, awalnya peserta magang ditetapkan di satu perusahaan sesuai dengan kompetensinya yang merupakan lulusan S1 dan kebutuhan perusahaan. “Ternyata pekerjaannya lebih kepada resepsionis, kemudian apa, dan seterusnya,” ucapnya.
Usai evaluasi ini, Kemnaker bakal membuat mekanisme yang lebih ketat untuk program selanjutnya. Dengan begitu, perusahaan yang terlibat memiliki tanggung jawab yang lebih baik.
Kemnaker telah mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor bahwa Program Magang Nasional Batch I untuk menuntaskan seluruh tahapan akhir program sesuai jadwal.
Adapun program ini telah berjalan selama enam bulan dan akan berakhir pada 19 April 2026 untuk Batch 1A dan 23 April 2026 untuk Batch 1B. Penutupan Program Magang Nasional Batch I akan dilaksanakan pada 24 April 2026.
Kemnaker juga mengingatkan peserta agar tidak melewatkan nilai penting dari pengalamannya. Pengalaman magang perlu didokumentasikan dengan baik dalam CV atau portofolio, sehingga benar-benar menjadi nilai tambah saat peserta melamar pekerjaan.
Selain peserta, operator perusahaan juga memiliki tanggung jawab wajib menyiapkan sertifikat magang di menu maganghub.kemnaker.go.id, termasuk menginput logo perusahaan, nama peserta, dan tanda tangan elektronik direksi. Operator juga harus mengisi laporan sertifikasi kompetensi, laporan penempatan atau rekrutmen apabila ada, serta kuesioner wajib.
Pada periode yang sama, mentor wajib menyetujui presensi dan laporan harian peserta, menyetujui laporan bulanan, memberikan nilai bulanan dan nilai akhir peserta, mengisi kuesioner mentor, serta mengajukan uang saku peserta setelah seluruh kuesioner disampaikan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·