Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta keterangan Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK pada Rabu (15/4/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan keputusan KPK yang sempat mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.
Dilansir dari Detikcom, Marselinus menjalani proses klarifikasi di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, guna menjelaskan dasar-dasar aduannya. Laporan tersebut sebelumnya telah dilayangkan melalui surat elektronik pada Senin (23/3) setelah munculnya polemik transparansi informasi di lembaga antirasuah tersebut.
"Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai keterangan untuk dimintai klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini," kata Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI.
Pihak pelapor menilai terdapat indikasi ketidakterbukaan informasi yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang KPK. Marselinus menyoroti bahwa publik mengetahui status tahanan rumah Yaqut justru dari pihak eksternal, yakni istri salah satu tahanan, dan bukan melalui pengumuman resmi KPK.
Kritik juga ditujukan pada inkonsistensi alasan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK mengenai dasar pengalihan penahanan tersebut. Awalnya, pihak keluarga disebut menjadi pemohon, namun kemudian muncul alasan lain yang berkaitan dengan strategi penyidikan dan kondisi kesehatan.
Marselinus menduga adanya ketidakjujuran dalam penyampaian informasi kepada masyarakat karena keterangan yang berubah-ubah. Ia juga mempertanyakan efektivitas strategi penyidikan yang diklaim KPK karena hingga saat ini hasil dari strategi tersebut belum pernah diumumkan ke publik.
Berdasarkan data kronologi, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani masa tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat mengonfirmasi pada Minggu (22/3) bahwa pengalihan status tersebut murni karena permohonan keluarga dan bukan karena faktor kesehatan.
Namun, kebijakan tersebut segera menuai gelombang kritik luas dari berbagai elemen masyarakat. Merespons tekanan publik, KPK akhirnya membatalkan status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan (rutan) pada Selasa (24/3).
Dewas KPK menginformasikan kepada pelapor bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK yang menjadi pihak teradu. Proses pemeriksaan etik ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas dugaan ketidakjujuran dalam pengelolaan informasi tahanan.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·