Anggota DPR RI Surya Utama, yang akrab disapa Uya Kuya, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Minggu (19/4) atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan ini dipicu oleh narasi yang menuding dirinya mengelola 750 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, aduan hukum tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2746/TV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan terkait manipulasi informasi yang dilakukan melalui platform Threads dan TikTok tersebut.
"Iya benar. (Terkait) penyebaran berita bohong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (19/4).
Kabid Humas menjelaskan bahwa terlapor diduga mengunggah foto Uya Kuya yang telah disunting dengan keterangan seolah-olah sang legislator memiliki ratusan dapur MBG. Uya menilai perbuatan tersebut merupakan fitnah yang merugikan nama baiknya di tengah masyarakat.
"Karena hoaks, mengingat penjarahan rumah saya kan juga karena video-video hoaks masif beredar yang dibiarkan. Banyak video-video lama dari TikTok saya dikasih tulisan-tulisan seolah-olah itu statement saya, padahal saya nggak pernah bicara apapun saat itu," ujar Uya Kuya, Minggu (19/4).
Legislator dari Fraksi PAN ini menegaskan tidak ada keterlibatan dirinya dalam program dapur makan bergizi tersebut secara pribadi. Ia menyebutkan hanya memiliki usaha kuliner konvensional di kawasan Jakarta Pusat.
"Dan yang saya bingung dari mana itu cerita saya punya dapur MBG. Karena sampai saat ini saya tidak punya satu pun dapur MBG kecuali dapur restoran saya di Benhil namanya Asli Rasa," ujar Uya Kuya.
Keinginan Uya untuk menempuh jalur hukum didasari kekhawatiran akan terulangnya insiden buruk yang menimpa keluarganya di masa lalu. Ia merujuk pada peristiwa penjarahan kediamannya yang terjadi pada tahun 2025 akibat provokasi informasi palsu di media sosial.
"Mereka mau apa lagi dari saya? Udah kemarin rumah dan keluarga saya dikorbankan dengan menggunakan video hoaks dari video-video lama saya yang ditambahkan tulisan-tulisan seolah-olah saya. Dan rumah yang kemarin dijarah juga sampai sekarang aja belum selesai direnovasi, sekarang udah difitnah lagi, kenapa saya lagi yang difitnah," ujar Uya Kuya.
Laporan yang diajukan mencakup dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008, khususnya terkait Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait pemalsuan surat atau informasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·