Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan resmi kepada warga terkait maraknya upaya penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Rabu (15/4/2026). Masyarakat diminta tidak mengklik tautan mencurigakan yang dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp atas nama instansi tersebut.
Aktivasi IKD dipastikan tidak pernah dilakukan secara daring melalui situs web tidak resmi, telepon, video call, hingga surat undangan elektronik. Dilansir dari Detikcom, petugas pemerintah tidak akan menghubungi penduduk secara personal untuk meminta proses aktivasi dokumen kependudukan digital tersebut.
Layanan aktivasi IKD secara sah hanya diselenggarakan melalui pertemuan tatap muka di seluruh loket layanan resmi, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kantor Suku Dinas dan Dinas Dukcapil Provinsi. Selain itu, layanan jemput bola dapat dilakukan selama petugas menyertakan Surat Penugasan resmi.
Modus penipuan yang sering ditemukan meliputi pengiriman tautan aktivasi palsu dan penawaran jasa aktivasi berbayar oleh pihak tertentu. Padahal, aplikasi IKD hanya tersedia secara resmi melalui Google PlayStore atau AppStore dan seluruh proses aktivasinya tidak dipungut biaya atau gratis.
Warga yang menemukan indikasi penipuan diminta segera melapor kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 dan perubahannya dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk memiliki kewajiban untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting di instansi pelaksana sesuai domisili.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·