Dinas Pendidikan Jawa Barat Tetapkan Syarat KK Jalur Domisili SPMB 2026

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Dinas Pendidikan Jawa Barat menetapkan aturan ketat terkait validitas Kartu Keluarga bagi calon peserta Sistem Penerimaan Murid Baru jalur domisili tahun ajaran 2026/2027 yang dimulai dengan distribusi akun digital pada 18 hingga 22 Mei 2026.

Jalur domisili menjadi fokus utama karena memiliki porsi kuota terbesar untuk jenjang SMA, yaitu mencapai 35 persen dari total daya tampung sekolah. Dilansir dari detikcom, besaran kuota tersebut mengungguli jalur prestasi dan afirmasi yang masing-masing sebesar 30 persen, serta jalur mutasi yang hanya menyediakan porsi 5 persen.

Berdasarkan petunjuk teknis resmi, pendaftar jalur domisili diwajibkan memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Selain itu, nama orang tua atau wali yang tercantum dalam dokumen tersebut harus sinkron dengan nama yang ada pada rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau Kartu Keluarga terdahulu.

Pemerintah daerah memberikan kelonggaran penggunaan Kartu Keluarga baru yang usianya kurang dari satu tahun akibat perubahan data non-perpindahan domisili, seperti penambahan anggota keluarga baru atau pengurangan anggota karena meninggal dunia dan pindah. Dokumen baru juga tetap sah jika diterbitkan akibat kartu lama hilang atau rusak, dengan syarat melampirkan Kartu Keluarga lama atau surat kehilangan dari pihak kepolisian.

Bagi calon murid yang sama sekali tidak memiliki Kartu Keluarga karena kondisi darurat seperti bencana alam atau bencana sosial, aturan memperbolehkan penggantian dengan surat keterangan domisili. Surat tersebut wajib diterbitkan oleh pejabat berwenang, dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa, serta memuat informasi durasi tinggal dan jenis bencana yang dialami secara spesifik.

Syarat umum lainnya yang harus dipenuhi peserta mencakup batas usia maksimal 21 tahun pada 21 Juli 2026 yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Aturan usia ini dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas, siswa dari satuan pendidikan layanan khusus, serta pendaftar yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Untuk mengantisipasi pelanggaran dan memanipulasi data, Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memverifikasi seluruh dokumen kependudukan calon siswa. Seluruh proses seleksi akan disesuaikan dengan regulasi ketat demi memastikan keabsahan data domisili peserta.