Jakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Metrologi siap mendukung implementasi pelayanan tera dan tera ulang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Jakarta.
“Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan layanan metrologi legal yang adaptif, modern, dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Kehadiran tera SPKLU menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib ukur sekaligus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Jakarta,” ungkap Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kehadiran layanan tera SPKLU merupakan bentuk adaptasi pelayanan metrologi legal terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern.
“Transformasi menuju ekosistem kendaraan listrik harus dibarengi dengan jaminan perlindungan konsumen. Melalui pelayanan tera dan tera ulang SPKLU, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pengukuran yang tepat, transparan, dan terpercaya sehingga kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik semakin kuat,” ujar Ratu.
Sebelumnya, pada Senin (25/5), Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan persetujuan tipe dan tera/tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik SPKLU dalam rangkaian peringatan Hari Metrologi Sedunia 2026.
Baca juga: DKI targetkan emisi turun 50 persen di 2030 lewat kendaraan listrik
Melalui layanan tera dan tera ulang SPKLU, pemerintah memastikan setiap transaksi pengisian daya kendaraan listrik berlangsung akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Budi menegaskan tera SPKLU penting untuk menjamin masyarakat memperoleh energi listrik sesuai dengan yang dibayarkan.
“Ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan,” kata Budi.
Pemerintah juga menargetkan pengujian atau tera ulang terhadap ribuan SPKLU di Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem metrologi legal nasional. Terlebih, saat ini jumlah SPKLU di Indonesia terus meningkat seiring pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.
Melalui penguatan pengawasan dan pengukuran pada SPKLU itu, pemerintah pun berharap masyarakat semakin yakin menggunakan kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih dan ramah lingkungan.
Selain melindungi konsumen, implementasi tera SPKLU juga mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan tertib ukur di Indonesia.
Baca juga: PLN perkuat ekosistem kendaraan listrik Jakarta lewat SPKLU ke-4
Baca juga: Pemprov DKI buka pintu investor bangun ekosistem charging bus listrik
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·