Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), memastikan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat ditanggung gratis melalui BPJS Kesehatan.
“Kalau untuk layanan pendampingan dari Dinas Sosial itu tidak ada biaya. Adapun mungkin untuk di rumah sakit, kalau yang bersangkutan memang memiliki BPJS, itu memang gratis,” kata Petugas Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan Sansan dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Pesanggrahan terkait penanganan terduga pelaku penganiayaan di dalam angkutan JakLingko, yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut Sansan, Dinas Sosial bertugas melakukan pendampingan terhadap ODGJ, mulai dari lokasi penjemputan hingga ke rumah sakit rujukan.
Dia menjelaskan pendampingan itu dilakukan agar proses pengantaran pasien berjalan aman, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
“Secara teknis, kami mengantar dari lokasi masyarakat, dalam hal ini dari Polsek Pesanggrahan, ke rumah sakit karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di perjalanan,” ujar Sansan.
Baca juga: Polisi segera hukum pelaku penganiayaan di Jaklingko usai uji klinis
Dia menyebutkan ada dua rumah sakit rujukan yang biasa digunakan untuk penanganan ODGJ, yakni RSJ Dr. Soeharto Heerdjan dan RSKD Duren Sawit.
Namun, penentuan rumah sakit disesuaikan dengan riwayat rekam medis pasien sebelumnya.
“Tergantung apakah yang bersangkutan pernah ada rekam medis di Duren Sawit atau di Soeharto Heerdjan,” tutur Sansan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan aplikasi apabila menemukan persoalan sosial maupun ODGJ yang dinilai membahayakan lingkungan sekitar.
“Warga bisa mengadukan hal-hal sosial di aplikasi JAKI, lalu kami tindak lanjuti ke lokasi,” ungkap Sansan.
Sementara itu, kepolisian segera memberi hukuman kepada pelaku berinisial NS (30) yang melakukan penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, inisial B (27) setelah keluarnya hasil uji klinis.
"Untuk kasus hukumnya, sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Dinsos (Dinas Sosial DKI) melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukannya, rekam medisnya, dan nanti menunggu uji klinis seperti apa, baru kita bisa menjelaskan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Pelaku penganiayaan penumpang Jaklingko punya riwayat gangguan jiwa
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam angkutan Jaklingko, saat melintas di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketika kendaraan itu melintas di kolong Tol Pasar Bintaro, pelaku naik dan duduk di bangku belakang sisi kanan. Pelaku kemudian meminta penumpang lain untuk membantu melakukan tap kartu pembayaran elektronik, namun mesin sempat mengalami gangguan (error).
Setelah kartu elektronik itu digunakan, korban menerima kartu tersebut dari penumpang lain untuk diserahkan kembali kepada pelaku. Namun, pelaku menarik kartu itu dari tangan korban secara kasar.
Tak lama kemudian, saat korban turun dari kendaraan, pelaku tiba-tiba menampar pipi kiri korban.
Korban sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun pelaku kembali menampar korban sebanyak dua kali dan menendangnya satu kali. Keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga sopir menghentikan kendaraan dan seluruh penumpang diminta turun.
Korban lalu melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).
Baca juga: Polsek Pesanggrahan tangkap pelaku penganiayaan wanita di Jaklingko
Baca juga: Polisi selidiki kasus penganiayaan kapster di Jaksel
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·