Baleg DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam pleno pembicaraan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Lalu, akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna esok hari, Selasa (21/4).
Rapat pleno dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Pimpinan dan anggota Badan Legislasi serta hadirin yang berbahagia. Rapat kerja Badan Legislasi pada malam hari ini mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Seluruh fraksi pun menyampaikan pandangannya dan sepakat menyetujui RUU tersebut.
Dasco kemudian meminta persetujuan forum untuk membawa RUU tersebut ke tingkat II atau paripurna. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
“Baik, setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat, pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dasco kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan di tingkat I.
“Dengan disetujuinya berarti bahwa RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna terdekat insya Allah besok hari,” kata Dasco.
Adapun poin penting yang disepakati Panja dalam RUU PPRT antara lain:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berdasarkan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·