Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap penyelundupan manusia dengan tujuan akhir Australia. Tiga Warga Negara (WN) Pakistan yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Barang bukti berupa paspor dan telepon genggam yang diamankan dihadirkan saat konpers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, tiga tersangka yang diamankan berperan mengoordinasikan perjalanan warga negara asing dari Indonesia menuju Australia.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2026 dan ditahan di Rutan Salemba. Berkas perkara mereka juga telah dinyatakan lengkap (P21) pada 10 April 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·