PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran. Terkait kegiatan pelepasan murid tingkat akhir dan study tour pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di wilayah setempat. Guna memastikan pelaksanaan kegiatan berlangsung sederhana dan tidak membebani orang tua.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani. Mengatakan bahwa pihaknya mengimbau seluruh satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan pelepasan murid tingkat akhir maupun study tour sebagai agenda wajib bagi peserta didik.
“Kegiatan pelepasan murid tingkat akhir dan study tour tidak dijadikan kegiatan yang bersifat wajib. Sekolah juga diimbau untuk tidak menjadikan study tour sebagai kewajiban bagi peserta didik,” kata Jayani, Kamis (21/5/2026).
Dia menjelaskan. Bagi sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan pelepasan peserta didik, pelaksanaannya diminta dilakukan secara sederhana dan dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan.
“Pelaksanaan kegiatan agar dilakukan secara sederhana dan di lingkungan sekolah, sehingga tidak memberatkan orang tua maupun wali murid,” ujarnya.
Selain itu, Jayani menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan membebani orang tua atau wali peserta didik dalam penyelenggaraan kegiatan pelepasan maupun kegiatan serupa.
“Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik. Sekolah juga harus melibatkan komite sekolah dan orang tua sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dia berharap, surat edaran tersebut menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan di Kota Palangka Raya agar tetap mengutamakan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan bagi peserta didik,” pungkasnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran. Terkait kegiatan pelepasan murid tingkat akhir dan study tour pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di wilayah setempat. Guna memastikan pelaksanaan kegiatan berlangsung sederhana dan tidak membebani orang tua.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani. Mengatakan bahwa pihaknya mengimbau seluruh satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan pelepasan murid tingkat akhir maupun study tour sebagai agenda wajib bagi peserta didik.
“Kegiatan pelepasan murid tingkat akhir dan study tour tidak dijadikan kegiatan yang bersifat wajib. Sekolah juga diimbau untuk tidak menjadikan study tour sebagai kewajiban bagi peserta didik,” kata Jayani, Kamis (21/5/2026).

Dia menjelaskan. Bagi sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan pelepasan peserta didik, pelaksanaannya diminta dilakukan secara sederhana dan dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan.
“Pelaksanaan kegiatan agar dilakukan secara sederhana dan di lingkungan sekolah, sehingga tidak memberatkan orang tua maupun wali murid,” ujarnya.
Selain itu, Jayani menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan membebani orang tua atau wali peserta didik dalam penyelenggaraan kegiatan pelepasan maupun kegiatan serupa.
“Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik. Sekolah juga harus melibatkan komite sekolah dan orang tua sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dia berharap, surat edaran tersebut menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan di Kota Palangka Raya agar tetap mengutamakan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan bagi peserta didik,” pungkasnya. (adr)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·