Distankan Sukoharjo Wajibkan Sapi Kurban Berusia Minimal Dua Tahun

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Sukoharjo mewajibkan sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah memenuhi syarat usia minimal dua tahun. Pemeriksaan kesehatan dan umur hewan tersebut diperketat di Pasar Hewan Bekonang pada Rabu (13/5/2026) guna menjamin kelayakan sesuai syariat, sebagaimana dilansir dari Cahaya.

Langkah pengawasan ini menyasar sapi-sapi yang didatangkan dari berbagai wilayah seperti Boyolali, Klaten, Karanganyar, hingga Gunungkidul. Petugas kesehatan hewan melakukan pengecekan fisik secara langsung untuk mendeteksi penyakit menular dan memastikan kondisi kesehatan ternak di tengah meningkatnya mobilitas perdagangan menjelang hari raya.

Kepala Bidang Peternakan Distankan Kabupaten Sukoharjo, Susilo, memberikan penjelasan teknis mengenai metode penentuan usia hewan di lapangan. Petugas memfokuskan pemeriksaan pada bagian mulut sapi untuk melihat tanda-tanda kedewasaan biologis yang menjadi standar kelayakan kurban.

“Kalau sapi jantan diwajibkan umur dua tahun atau giginya sudah lepas,” ujar Susilo saat melakukan pemantauan di Pasar Hewan Bekonang, Rabu (13/5/2025).

Selain indikator gigi, pengawasan juga mencakup pemeriksaan fisik menyeluruh untuk memastikan tidak ada kecacatan atau gejala penyakit pada sapi yang diperjualbelikan. Susilo menegaskan bahwa intensitas pemantauan ditingkatkan seiring dengan tingginya aktivitas transaksi di pasar hewan tersebut.

“Pengecekan tidak hanya usia, tetapi juga kesehatan fisik hewan. Karena menjelang Hari Raya Idul Adha, pengawasan kita tingkatkan,” jelas Susilo.

Pemerintah daerah menaruh perhatian khusus pada arus masuk ternak dari luar daerah untuk mencegah risiko wabah. Deteksi dini menjadi prioritas utama Distankan Sukoharjo dalam mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular yang mungkin terbawa oleh ternak dari luar wilayah.

“Karena terus terang saja ada peningkatan mobilitas perdagangan sapi dari beberapa daerah. Sehingga kita harus waspada dan melakukan deteksi dini terkait kemungkinan adanya penyebaran penyakit,” kata Susilo.

Fasilitas konsultasi kesehatan hewan juga disediakan bagi para pedagang dan calon pembeli selama masa pemantauan di pasar. Pemeriksaan tambahan dilakukan khusus untuk sapi betina guna memastikan hewan tersebut tidak masuk dalam kategori produktif yang dilindungi untuk pembibitan.

“Kalau betina selain sudah dewasa juga harus dalam kondisi tidak produktif atau tidak layak bibit,” pungkas Susilo.