Ditangkap di Katimpun, Polisi Sita 21 Paket Sabu Seberat 17,27 Gram dari Dua Pengedar Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan itu, masing-masing berinisial SE (49) dan S (46). Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pelajar (Villa Katimpun) setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 17,27 gram. Selain itu turut diamankan juga sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkapnya, Rabu (29/4).

Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan pengembangan ke sebuah penginapan yang digunakan salah satu pelaku di kawasan Jalan A. Yani.

“Di lokasi tersebut, kami kembali menemukan alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu yang diakui milik para pelaku,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Electronic money exchangers listing

“Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Yonika. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan itu, masing-masing berinisial SE (49) dan S (46). Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pelajar (Villa Katimpun) setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 17,27 gram. Selain itu turut diamankan juga sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkapnya, Rabu (29/4).

Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan pengembangan ke sebuah penginapan yang digunakan salah satu pelaku di kawasan Jalan A. Yani.

“Di lokasi tersebut, kami kembali menemukan alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu yang diakui milik para pelaku,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Yonika. (jef)