Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, pada Rabu (29/4/2026) di Jakarta. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pemeriksaan Ashraff dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami aliran uang yang diduga mengalir ke pihak keluarga dari proyek di daerah tersebut. Penyelidikan ini memfokuskan pada peran perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga bupati dalam memenangkan sejumlah tender pemerintah lokal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai penjadwalan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih hari ini.
"Hari ini Rabu (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Identitas saksi utama yang hadir dikonfirmasi merupakan Komisaris dari PT Raja Nusantara Berjaya yang tercatat menjabat pada periode 2023 hingga 2024.
"AA, Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," tambah Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Selain Ashraff, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memanggil saksi lain dari pihak swasta untuk memberikan keterangan tambahan terkait transaksi keuangan perusahaan.
"Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tutur Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Ashraff Abu yang merupakan anggota Komisi X DPR RI diketahui mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan. Perusahaan tersebut aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan, di mana posisi jabatan direktur sempat diisi oleh orang kepercayaan Fadia Arafiq.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya perintah dari Fadia kepada perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender jasa outsourcing. Praktik ini menghasilkan dana sebesar Rp46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026 yang kemudian dialokasikan ke berbagai pihak.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat rincian penggunaan dana hasil korupsi tersebut yang terdeteksi oleh petugas KPK.
"Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar." tulis laporan perkembangan kasus tersebut.
KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas pelanggaran Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, penyidik menyita sejumlah kendaraan mewah dari rumah dinas Bupati hingga wilayah Cibubur, termasuk unit Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·