Ditjen Bea Cukai Tanggapi Dugaan Suap Pejabat Rp61,3 Miliar

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan respons resmi terkait persidangan kasus dugaan suap importir barang kepada sejumlah pejabatnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (20/05/2026). Dilansir dari Bloomberg Technoz, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana tunai valuta asing senilai total Rp61,3 miliar di persidangan tersebut.

Pernyataan sikap atas kemunculan nama-nama pejabat dalam dakwaan disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo. Lembaga tersebut menyatakan tetap memegang asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut," ujar Budi Prasetiyo, Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai pada Kamis (21/05/2026).

Sebelumnya, konfirmasi mengenai dugaan aliran dana ini dikejar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan dalam persidangan. Jaksa mencecar Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar yang hadir sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyerahan amplop coklat berisi uang tunai dolar Singapura oleh Bos PT Blueray Cargo John Field dan Sri Pangastuti. Pengiriman uang tersebut diduga terjadi sebanyak enam kali sepanjang periode Juli 2025 sampai Januari 2026 dengan menggunakan sejumlah sandi khusus seperti 1-DIR, 2-BR, 3-SS, 4-OC, HEN, BY, FLD, dan ITL.