Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut dari implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan penyiapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan langkah strategis Ditjenpas dalam menyambut paradigma baru hukum pidana nasional.
"Ditjenpas telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang didukung oleh 1.808 mitra melalui 719 perjanjian kerja sama di seluruh wilayah Indonesia," kata Agus dalam sambutannya membuka Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk "Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kesalahan sistem hukum merespon kejahatan penyebab over capacity lapas
Pidana kerja sosial adalah jenis pidana yang dijalani di luar lembaga pemasyarakatan dengan melakukan pekerjaan sosial tertentu tanpa imbalan.
Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, pidana sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun.
Jenderal polisi bintang tiga itu menjelaskan, perubahan hukum pidana nasional (KUHP-KUHAP Baru) bukan sekadar perubahan regulasi di atas kertas, melainkan sebuah revolusi paradigma.
Ia juga mengatakan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru senafas dengan transformasi pemasyarakatan yang bergeser menuju pemulihan melalui keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Pemasyarakatan, kata dia, tidak lagi diposisikan sebagai hilir atau tempat pembuangan akhir melainkan berdiri di hulu sebagai tonggak proses reintegrasi sosial.
Baca juga: Kemenimipas siapkan 968 tempat pidana kerja sosial hadapi KUHP baru
“Inilah pondasi filosofis mengapa KUHP dan KUHAP baru serta UU Pemasyarakatan dilahirkan,” ujarnya.
Mantan Wakapolri itu menegaskan, transformasi pemasyarakatan bukan agenda pelengkap, tapi bagian dari keberhasilan reformasi hukum pidana itu sendiri.
Dia menambahkan, transformasi pemasyarakatan dijalankan dengan fokus utama yakni keluar dari cara berfikir penjara sentris.
“Tidak semua persoalan harus dijawab dengan tembok dan jeruji, kami harus berani membedakan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi,” kata Agus.
Baca juga: Legislator dorong pendetailan aturan kerja sosial cegah beda tafsir
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·