Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Rabu (20/5/2026) pukul 02.00 WIB. Langkah ini diambil guna memberantas peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Operasi pembersihan yang telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Petugas menemukan berbagai jenis barang yang dilarang keras berada di dalam lingkungan blok hunian warga binaan.
"Dari sidak tersebut ditemukan sejumlah barang terlarang berupa beberapa jenis narkotika, HP dan juga miras," ujar keterangan Kemenimipas.
Seusai penggeledahan menyeluruh diselesaikan, pihak Ditjenpas langsung meneruskan temuan ini dengan melapor ke Polda Bali pada pukul 17.00 WITA. Seluruh barang bukti yang ditemukan saat operasi kini telah diserahkan dan diterima oleh pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Guna mendalami jaringan penyelundupan tersebut, Ditjenpas juga menjalin kerja sama dengan BNN RI. Kerja sama lintas institusi ini ditujukan untuk melakukan pengembangan kasus secara masif dari hasil temuan di lapangan.
"Hari ini akan bersama-sama melakukan pengembangan hasil pengungkapan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali. Hasil lanjutan akan disampaikan setalah selesai pemeriksan dan pengembangan. Saat ini tim gabungan sedang bekerja kita tunggu hasilnya dan nantinya akan disampaikan dan direlease secara bersama-sama," jelas keterangan Kemenimipas.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·