DJP Awasi Pajak Influencer dan TikTok Shop Lewat Intelijen

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintensifkan kegiatan intelijen perpajakan untuk menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk aktivitas influencer hingga TikTok Shop pada Senin (20/4/2026). Langkah agresif ini diambil menyusul lonjakan signifikan kinerja intelijen perpajakan sepanjang tahun 2025.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, DJP mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data intelijen yang kemudian dituangkan dalam dokumen Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP). Dokumen tersebut menjadi dasar bagi unit kerja di lingkungan DJP untuk melakukan tindak lanjut berupa pengawasan terhadap wajib pajak terkait.

Laporan Kinerja DJP 2025 mencatat realisasi data intelijen yang ditindaklanjuti dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) mencapai 225,8 poin pada kuartal IV 2025. Capaian tersebut setara dengan 180,64 persen dari target yang ditetapkan sebesar 125 poin.

Penguatan fungsi intelijen ini berhasil menghasilkan 190 LIIP yang telah ditindaklanjuti sepanjang tahun lalu. Selain platform digital seperti TikTok Affiliate dan payment gateway, otoritas pajak juga memantau gaya hidup mewah, kepemilikan aset bernilai tinggi, hingga transaksi mata uang kripto.

"LIPP adalah dokumen yang digunakan untuk penyebaran data dan/atau informasi ke unit lain di lingkungan DJP," dikutip dari laporan tersebut, Senin (20/4/2026).

Setiap dokumen LIIP mewakili satu wajib pajak dan dinyatakan terealisasi jika sudah diproses melalui instrumen penegakan hukum atau pengawasan seperti Nomor Pengawasan Pemeriksaan (NP2). Meski performa melampaui target, otoritas pajak mengungkapkan adanya kendala dalam eksekusi laporan yang sudah masuk Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

“Isu materialitas dan sektor unggulan (strategi nasional) sebagai parameter penentuan LIIP yang dapat ditetapkan sebagai DPP juga turut memengaruhi pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU),” jelas DJP dalam laporannya.

Hambatan lain yang muncul berkaitan dengan integrasi sistem pemantauan laporan intelijen pajak. DJP mencatat bahwa evaluasi tindak lanjut LIIP melalui sistem coretax masih menemui kendala teknis yang menghambat proses pengawasan secara maksimal.

“Alasannya karena sistem coretax sering mengalami kendala atau gangguan,” pungkas laporan tersebut terkait tantangan teknologi dalam pemantauan data intelijen.