DJP Catat 11,2 Juta SPT Tahunan Masuk hingga Pertengahan April 2026

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11.226.740 laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah diterima hingga Selasa, 14 April 2026. Capaian ini menunjukkan tren pertumbuhan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian laporan pajak bagi masyarakat.

Data yang dilansir dari Money menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi karyawan dengan jumlah mencapai 9.729.122 SPT. Sementara itu, kelompok WP orang pribadi non-karyawan menyumbangkan sebanyak 1.198.328 laporan pada periode yang sama.

"Dari total tersebut, mayoritas berasal dari Wajib Pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.729.122 SPT. Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan tercatat 1.198.328 SPT," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP pada Rabu (15/4/2026).

Sektor korporasi turut berkontribusi melalui pelaporan 296.181 SPT dalam mata uang rupiah dan 212 SPT dalam dolar AS. Selain itu, badan dengan periode tahun buku berbeda tercatat telah mengirimkan 2.863 SPT rupiah dan 33 SPT dolar AS.

Integrasi sistem perpajakan terbaru juga menunjukkan perkembangan signifikan dengan aktivasi akun Coretax yang mencapai 18.046.467 wajib pajak. Angka tersebut mencakup 16,9 juta wajib pajak orang pribadi, 1 juta wajib pajak badan, serta puluhan ribu instansi pemerintah dan pelaku PMSE.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2026. Ketentuan mengenai tenggat waktu ini wajib dipatuhi guna menghindari pengenaan sanksi administrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, keterlambatan pelaporan akan dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan, denda yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.000.000 atas keterlambatan penyampaian SPT PPh.

Selain denda administrasi, otoritas pajak menegaskan bahwa ketidakbenaran dalam pelaporan SPT dapat memicu sanksi pidana. Aturan ini diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia untuk menjamin kepatuhan para wajib pajak.